Kekeringan Melanda Kalimantan Timur, Ancaman Krisis Air dan Karhutla Mengintai

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Kolom – MusimĀ kemarau tahun 2026 membawa tantangan tersendiri bagi masyarakat Kalimantan Timur. Berkurangnya curah hujan meningkatkan risiko kekeringan, menurunkan ketersediaan air, serta adanya potensi kebakaran hutan dan lahan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda sebelumnya memperkirakan musim kemarau di Kalimantan Timur berlangsung secara bertahap mulai Juni hingga awal Agustus 2026, dengan puncak kemarau diprediksi terjadi pada Agustus.
Dampak kekeringan tidak hanya berkaitan dengan kondisi tanah yang semakin kering. Berkurangnya hujan dalam waktu tertentu juga dapat memengaruhi ketersediaan air untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, serta berbagai aktivitas masyarakat. BNPB melaporkan bahwa pada 31 Agustus 2026, kekeringan di Desa Babulu, Kecamatan Sebakung Jaya, Kabupaten Penajam Paser Utara, berdampak terhadap sekitar 456 kepala keluarga. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekeringan di Kaltim telah memiliki dampak langsung terhadap masyarakat di tingkat daerah.
Kekeringan juga memiliki kaitan erat dengan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Vegetasi dan lahan yang lebih kering akan lebih mudah terbakar apabila terdapat sumber api, baik akibat aktivitas manusia maupun faktor lainnya. BMKG mencatat peningkatan titik panas di Kalimantan Timur. Berdasarkan pemantauan pada 25 Agustus 2026, jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kaltim meningkat dari 30 menjadi 63 titik. Pada periode yang sama, karhutla juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah.. Dengan kondisi tersebut masyarakat perlu memperhatrikan informasi cuaca dan peringatan dini dari lembaga resmi. Musim kemarau pada akhirnya bukan hanya persoalan tidak turunnya hujan. Bagi masyarakat Kalimantan Timur, periode kering juga berkaitan dengan ketersediaan air, kesehatan, aktivitas ekonomi, pertanian, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kesiapsiagaan sejak dini menjadi salah satu kunci untuk mengurangi dampak kekeringan.
Permasalahan kekeringan yang terjadi di Kalimantan Timur memiliki dasar hukum yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, pengelolaan sumber daya air, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara konstitusional, perlindungan terhadap lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam menjamin pengelolaan sumber daya air dan lingkungan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks penanggulangan kekeringan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengatur bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terencana dan terpadu melalui berbagai tahapan, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum bencana, penanganan pada saat terjadi bencana, hingga pemulihan setelah bencana. Kekeringan yang menyebabkan terganggunya ketersediaan air bagi masyarakat dapat menjadi kondisi yang membutuhkan langkah mitigasi dan penanganan dari pemerintah sesuai dengan karakteristik serta dampak yang ditimbulkan di daerah. Selain itu, pengelolaan permasalahan kekeringan juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terhadap air. Dalam kondisi kekeringan, berkurangnya ketersediaan air dapat mengganggu kebutuhan masyarakat untuk keperluan sehari-hari, pertanian, maupun kegiatan lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya air secara efektif dan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mengurangi dampak kekeringan.
Dari sisi lingkungan hidup, penanganan kekeringan dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Dengan demikian, penanganan kekeringan di Kalimantan Timur tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca dan berkurangnya curah hujan, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang menyangkut perlindungan masyarakat, pemenuhan kebutuhan air, penanggulangan bencana, serta perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah daerah bersama masyarakat perlu melakukan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan secara berkelanjutan agar dampak kekeringan, krisis air, serta risiko kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan.
Menurut perspektif penulis, fenomena kekeringan yang terjadi di Kalimantan Timur merupakan persoalan yang memiliki karakter kompleks karena tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi meteorologis, tetapi juga berkaitan dengan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan. Penurunan intensitas curah hujan dan meningkatnya kondisi kekeringan berpotensi mengurangi ketersediaan air yang dibutuhkan masyarakat sekaligus meningkatkan kerawanan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kekeringan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas apabila tidak diikuti dengan langkah antisipasi yang baik.
Dalam pandangan penulis, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas pencegahan serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kekeringan. Informasi mengenai perkiraan cuaca dan sistem peringatan dini yang disampaikan oleh lembaga terkait semestinya tidak hanya berfungsi sebagai informasi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan sebuah tindakan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui identifikasi serta pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, penyediaan akses terhadap sumber air bagi masyarakat yang mengalami dampak kekeringan, serta penguatan koordinasi antara instansi pemerintah dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Di samping peran pemerintah, keterlibatan masyarakat merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pengurangan risiko kekeringan. Masyarakat dapat berkontribusi melalui penggunaan air secara efisien, pemeliharaan sumber daya air, serta menghindari berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Penulis berpandangan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat perlu dilakukan secara konsisten karena keberhasilan pencegahan kekeringan tidak semata-mata ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga dipengaruhi oleh perilaku dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Persoalan kekeringan juga perlu diintegrasikan dengan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berorientasi pada keberlanjutan. Potensi sumber daya alam yang dimiliki Kalimantan Timur perlu dikelola secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Pengelolaan lingkungan yang tidak berkelanjutan berpotensi memperbesar tingkat kerentanan wilayah ketika menghadapi kondisi iklim yang kering, terutama dalam kaitannya dengan ketersediaan air dan risiko kebakaran hutan serta lahan. Dengan demikian, aspek keberlanjutan lingkungan perlu ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Pada akhirnya, fenomena kekeringan di Kalimantan Timur perlu dijadikan sebagai dasar untuk memperkuat kebijakan yang bersifat preventif dan meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan, bukan semata-mata mengandalkan tindakan setelah dampak terjadi. Pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya perlu membangun kolaborasi dalam menjaga ketersediaan sumber daya air, mempertahankan kualitas lingkungan, serta mengurangi potensi kebakaran hutan dan lahan.
*) Penulis adalah Aditya Wirasomi Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026). Prediksi Musim Kemarau Tahun 2026 di Indonesia (Pemutakhiran Juni 2026). Jakarta: BMKG.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026). Prakiraan Cuaca Indonesia Sepekan Periode 27 Agustusā2 September 2026:
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda. (2026). Prakiraan Hujan dan Informasi Iklim Kalimantan Timur. Samarinda: BMKG.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air per 2 September 2026. Jakarta: BNPB.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.
Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
