Mengapresiasi Tidak Perlu Menyunat Vonis Kasus Korupsi
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI- Seketika masyarakat di buat tercengang lantaran sebuah vonis kasus korupsi yang awalnya dari 9 tahun menjadi hanya 5 tahun, dengan sebuah alasan karena bekerja dengan baik saat menjadi menteri. Apakah ini sebuah lelucon belaka untuk sekedar menaikkan nama MA? Rasa-rasanya tidak juga, masyarakat sudah pasti yakin jika orang-orang yang bekerja di MA merupakan orang terpilih dan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan baik. Tetapi, mengapa MA dengan mudahnya membuat statement pada salah satu kasus yang membuat masyarakat bernarasi aneh soal keputusan ini.
Lembaga penegak hukum yang berperan dalam menegakkan keadilan berdasarkan hasil dari putusan kasasi dan peninjauan kembali serta menjamin produk hukum di negara ini agar mampu diterapkan secara adil dan tepat sasaran justru terkesan melenceng pada sebuah kasus vonis korupsi. Apakah ini merupakan sebuah gambaran bahwa hukum kita tidak berani dalam menindak orang-orang yang jelas bersalah?
Putusan ini jelas memberikan tamparan keras bagaimana para lembaga hukum tidak berjalan sesuai fungsinya dan terkesan tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Jika kemarin KPK sudah dilemahkan melalui legalisasi revisi UU KPK yang disahkan melalui keputusan DPR, hari ini sebuah tindakan konyol tidak bermoral yang dilakukan oleh MA. Lembaga tersebut dianggap menyunat vonis kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo karena dinilai bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri.
Penulis berpendapat, MA tidak seharusnya menyatakan statement seperti itu yang seolah-olah meringankan vonis dengan embel-embel kemanusiaan. Jika kita lihat lebih luas lagi, banyak kasus yang lebih pantas untuk mendapatkan keringanan dengan alasan lebih memanusiakan manusia daripada kasus korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo. Bagi penulis, MA tidak seharusnya memberikan apresiasi dengan menyunat masa vonis yang sebelumnya sudah ditentukan, mengingat vonis yang diberikan merupakan hukuman mutlak yang harus diterima oleh tersangka.
Adapun dampak yang muncul setelah adanya statement yang dikeluarkan oleh MA mengenai vonis yang diberikan kepada mantan menteri KKP, Edhy Prabowo. Hal ini membuat kekhawatiran bagi masyarakat lantaran kasus semacam ini bukan hanya sekali terjadi. Bagaimana bisa MA selaku lembaga hukum acapkali menetapkan sebuah keputusan yang begitu konyol. Dilansir dari laman resmi merdeka.com dalam artikel berjudul “MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo 5 Tahun Bui: Fakta Dia Korupsi Harusnya Diperberat”, belakangan ini MA kerap memotong masa hukuman para koruptor dalam tahap vonis kasasi. Padahal MA sudah punya panduan soal pemidanaan untuk perkara korupsi dengan jenis perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Ironi, bila lembaga hukum semacam MA terus melakukan sebuah kesalahan dan membuat masyarakat semakin jengkel serta mempertanyakan bagaimana hukum di negara ini menindak para koruptor yang seenak jidat memakai uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Penegak hukum secara adil dan transparan serta keberanian dalam menindak kepada orang yang bersalah mesti ditingkatkan, jangan sampai hukum menjadi lemah dengan sebuah alasan kemanusiaan yang bukan pada tempatnya.
Bila semua itu terus terjadi di negeri ini, harapan akan hukum yang adil dan berpihak kepada kebenaran seakan sirna dan hanya sebatas angan-angan. Masih ada waktu untuk melakukan perubahan, jangan sampai karena banyak kritikan masyarakat terhadap para lembaga hukum yang belum mampu bekerja secara maksimal justru semakin menurun dalam menegakkan keadilan. Penulis rasa sebagian masyarakat masih percaya bahwa lembaga hukum di negara kita mampu menyelesaikan beberapa persoalan atas kritikan semacam ini. Jika para lembaga hukum justru baper menanggapi kritikan, sebaiknya berani untuk turun dari jabatan dan digantikan oleh orang-orang yang lebih pantas dan berani menerima resiko dari sebuah pekerjaan dan tanggung jawab.
Sumber Referensi :
Faqih, Muhammad. 2020. “Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi Serta Eksistensi Mahkamah Agung Di Indonesia”. Mimbar Yustitia, Vol. 4, No.1, Juni 2020, P-ISSN 2580-4561 (Paper) E-ISSN 2580-457X (Online).
Alam, Bachtiarudin. 2022. “MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo 5 Tahun Bui, ICW: Fakta Dia Korupsi Harusnya Diperberat”. Merdeka.com. (Diakses pada Kamis, 09/03/2022)
*) Penulis adalah Penulis: Annas Eka Wardhana, Ketua Rayon Rawamangun PMII UNJ
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co