Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Terungkap! Lokasi Watu Songo Masuk Kawasan LP2B

Screenshot_2026-09-15-18-59-29-80_f69139cffc4d135a71392e13634f144a
Watu Songo di Desa Ciawi, Wanayasa, Purwakarta, berada di kawasan LP2B dan menjadi sorotan terkait legalitas wisata.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Legalitas objek wisata Watu Songo di Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan setelah hasil kajian teknis Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan lokasi tersebut berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Hadyanto Purnama, mengatakan status tersebut diketahui berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan bersama instansi terkait.

“Dari hasil kajian teknis telah memastikan bahwa lokasi objek wisata Watu Songo di Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, masuk dalam kawasan LP2B,” ujar Hadyanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Hadyanto, kajian teknis tersebut tidak hanya memastikan status lahan, tetapi juga menelusuri dasar penetapannya sebagai kawasan LP2B. Status tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam rencana pemanfaatan lahan untuk kegiatan di luar sektor pertanian.

Ia menegaskan, LP2B merupakan kawasan yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan. Karena itu, pemanfaatannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan aturan dan undang-undang, kawasan LP2B tidak boleh dialihfungsikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hadyanto juga memastikan Dispangtan Kabupaten Purwakarta tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan wisata.

“Dispangtan tidak memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan wisata,” katanya.

Persoalan status lahan tersebut kemudian beriringan dengan penghentian sementara aktivitas wisata Watu Songo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.

Menurut Hadyanto, penghentian sementara dilakukan hingga aspek legalitas dan perizinan kegiatan wisata tersebut diselesaikan.

“Objek wisata tersebut telah dihentikan sementara oleh Satpol PP, katanya sebelum menyelesaikan legalitas dan perizinannya,” ujarnya.

Status LP2B menjadi perhatian karena kawasan tersebut memiliki fungsi khusus untuk mempertahankan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Dengan demikian, setiap rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonpertanian perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan regulasi perlindungan LP2B.

Di sisi lain, Watu Songo memiliki potensi sebagai destinasi wisata alam karena berada di kawasan pegunungan Desa Ciawi. Namun, pengembangan potensi tersebut perlu berjalan beriringan dengan kepastian legalitas, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta status dan fungsi lahan.

Karena itu, kejelasan mengenai dasar penetapan lokasi Watu Songo sebagai kawasan LP2B menjadi penting, termasuk status perizinan dan dasar pemanfaatan lahan untuk kegiatan wisata.

Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan selanjutnya, sehingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan LP2B tetap berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas wisata Watu Songo disebut masih dihentikan sementara. Sementara itu, keterangan dari pihak pengelola dan Pemerintah Desa Ciawi mengenai legalitas serta dasar pemanfaatan lahan tersebut masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store