Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polres Magelang Tangkap Pria Yang Mengaku Pegawai Dari Dinas Sosial

Polres Rilis Kasus Penipuan Yang Terjadi di Kabupaten Magelang. (Foto: Detik.com).

:

KABARBARU, MAGELANG – Polisi tangkap pria yang mengaku sebagai pegawai dari Dinas Sosial Kabupaten Magelang. Pria berinisial AM tersebut telah menipu seorang perempuan, dengan iming-iming tawaran pekerjaan.

Jasa Penerbitan Buku

Korban adalah warga Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Adapun penipuan tersebut terjadi pada hari Minggu (2/1) pukul 15.30 WIB.

“Dengan modus operandi tersangka yakni tersangka ini mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan pada korban,” jelas Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian dalam jumpa pers di Lobby Polres Magelang, Minggu, (16/01/2022).

Kepada korban, tersangka menawarkan pekerjaan mengepak masker di rumah dengan gaji per minggu Rp 350.000. Dengan gaji yang bisa dibilang lumayan, korban pun tergiur karena kebetulan juga belum memiliki pekerjaan. Demi memuluskan aksinya, AM meminta ayah korban mengambil berkas di salah satu kantor pos wilayah Sleman.

“Saat ayah korban pergi, tersangka meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi. Tersangka juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan kalau belum pernah bekerja di luar negeri dan juga meminta Handy Talky (HT) milik ayahnya,” lanjut jelasnya.

Tersangka beralasan, sejumlah barang itu diminta sebagai jaminan atas pekerjaan yang akan diberikan. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan tersangka dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Srumbung.

“Bersama-sama tim resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap pada hari, Rabu (12/1). Tim dapat mengamankan tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti,” sambungnya.

Aron menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Pasal yang disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” paparnya.

Kapolsek Srumbung, AKP Sumino menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Kota Yogyakarta pada 2017. Pihaknya masih mendalami apakah pelaku menggunakan modus yang sama saat beraksi sebelumnya.

“Alhamdulillah berkat kerja keras antara polres dengan polsek akhirnya pada tanggal 12 Januari bisa diamankan. Tersangka ini residivis karena pada tahun 2017, yang bersangkutan sama juga 378 di Kota Jogja,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AM mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan. Terlebih saat ini tinggal hidup sendirian.

“Karena saya sudah ditinggal semua dan tinggal hidup sendiri. Keluarga sudah tidak ada lagi. Jadi, saya berbuat seperti itu (menipu),” kata pria yang pernah divonis 1,5 tahun penjara itu.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store