Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Polres Purwakarta Awasi Kepatuhan Perusahaan

IMG-20260909-WA0025
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto saat memperkuat sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Purwakarta dalam pengawasan kepatuhan perusahaan.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta menggandeng Polres Purwakarta untuk memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.

Kerja sama tersebut menyasar sejumlah bentuk ketidakpatuhan perusahaan, mulai dari tidak mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran iuran yang tidak sesuai dengan upah sebenarnya, hingga kepesertaan pekerja yang belum mencakup seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, mengatakan kolaborasi dengan kepolisian di daerah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polri di tingkat pusat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” kata Dedi saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta dan diterima Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, Selasa (8/9/2026).

Dedi mengungkapkan, masih ditemukan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat pula perusahaan yang membayarkan iuran dengan dasar upah yang tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan menggandeng kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya,” ujarnya.

Menurut Dedi, kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bareskrim dan Baintelkam Polri di tingkat pusat perlu diimplementasikan hingga jajaran daerah. Sinergi tersebut tidak hanya ditujukan untuk membangun koordinasi, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

Salah satu bentuk ketidakpatuhan yang menjadi perhatian adalah PDS (Pekerja Daftar Sebagian). Dalam kondisi tersebut, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara pekerja lainnya belum memperoleh perlindungan.

“Upahnya kadang-kadang sudah ada kenaikan, ini pembayaran iurannya masih dengan mempergunakan skema upah yang lama,” kata Dedi.

Ia menjelaskan, kepatuhan perusahaan juga berkaitan dengan kesesuaian besaran iuran. Dasar perhitungan iuran semestinya menyesuaikan dengan upah yang diterima pekerja, termasuk ketika terjadi kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain persoalan kepesertaan dan besaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan turut menyoroti perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerjanya pada sebagian program jaminan sosial.

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kadang-kadang perusahaan tingkat kepatuhan rendah, yang didaftarkan hanya dua program, tidak lima. Ini kan perusahaan-perusahaan skala besar harus mendaftarkan lima, paling minim,” ucapnya.

Dedi berharap sinergi dengan kepolisian tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga, tetapi mampu mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan. Dengan demikian, pekerja dapat memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyatakan dukungan terhadap kerja sama tersebut. Menurutnya, pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri.

“Dukungan kami jelas. Jadi sebelumnya kami menyampaikan kegiatan ini untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait pencegahan atau pengawasan perusahaan terhadap kepatuhan terkait BPJS Ketenagakerjaan,” kata Febri.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian akan membangun mekanisme pertukaran data. Data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bahan bagi kepolisian dalam melakukan pengawasan, begitu pula sebaliknya.

“Kalau terkait laporan jelas di PKS itu bahwa sinergi data itu harus ada dan tidak disebutkan bahwa harus dari BPJS atau harus dari kepolisian. BPJS punya data bisa sharing kepada kami, pun sebaliknya dari kepolisian punya data, kita akan saling share,” ujar Febri.

Kendati demikian, Febri menegaskan bahwa teknis penindakan terhadap perusahaan belum dibahas secara rinci dalam pertemuan tersebut. Pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk menentukan mekanisme dan langkah yang akan diterapkan di lapangan.

“Tindakannya nanti kita akan bahas selanjutnya, karena akan ada pertemuan selanjutnya terkait teknis di lapangan,” ujarnya.

Febri menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Ini kan baru dari pusat yang menyampaikan materinya, nanti kami akan melakukan pendalaman dengan cabang BPJS perwakilan,” ucap Febri. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store