Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Pertanyakan Akuntabilitas Bupati Jember, ASN Disorot Kasus Disiplin Malah Naik Jadi Kabag Umum

Ilustrasi Bupati Kabupaten Jember saat meyampaikan sambutan, Gus Fawaid (Foto: Istimewa)..

Jurnalis:

Kabar Baru, JEMBER — Keputusan Bupati Jember melantik Hisyam Wahyu Aditya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menuai sorotan. Aktivis Jember mempertanyakan akuntabilitas Bupati dalam menentukan pejabat yang menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya catatan kehadiran Hisyam yang disebut menunjukkan ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 13 kali sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Aktivis Jember, Andi Firmansah, menilai catatan tersebut semestinya menjadi perhatian serius Bupati Jember sebelum memberikan kepercayaan kepada Hisyam untuk menduduki jabatan Kabag Umum.

“Kita sudah mengetahui berdasarkan rekapitulasi sistem presensi resmi Pemkab Jember, Hisyam tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 13 kali sepanjang Januari hingga Februari 2024,” ujar Andi, , Selasa (18/08/2026) dikutip wartawan Kabar Baru di Jember.

Menurut Andi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Apalagi, jabatan Kabag Umum merupakan posisi strategis yang berkaitan dengan tata kelola internal pemerintahan daerah.

“Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi Bupati untuk memilih Kabag Umum Pemkab Jember. Kalau catatan seperti ini memang benar ada, tentu harus diverifikasi dan menjadi bahan pertimbangan sebelum pelantikan,” tegasnya.

Andi menilai Bupati Jember memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berdasarkan rekam jejak dan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika Bupati tidak tegas dan transparan, maka kami mempertanyakan kredibilitas Bupati dalam melantik Kabag Umum,” katanya.

Bupati Diminta Buka Dasar Pengangkatan

Menurut Andi, persoalan utama bukan semata-mata mengenai pribadi Hisyam, melainkan bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ia mendesak Bupati Jember membuka dasar pertimbangan pengangkatan Hisyam sebagai Kabag Umum, termasuk apakah catatan disiplin, hasil pemeriksaan kepegawaian, serta seluruh dokumen administrasi telah diverifikasi sebelum pelantikan.

“Publik berhak tahu, apakah rekam disiplin yang bersangkutan sudah diperiksa? Apakah persoalan 13 kali tidak masuk kerja itu sudah diselesaikan? Dan apakah hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Bupati sebelum melantik?” ujarnya.

Andi menilai keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Jember berjalan tidak konsisten.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika ada persoalan disiplin, penyelesaiannya tidak jelas, tetapi kemudian yang bersangkutan justru mendapatkan jabatan strategis. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Bupati,” tambahnya.

GCW Sebelumnya Soroti Persoalan Disiplin

Persoalan tersebut sebelumnya juga disoroti Government Corruption Watch (GCW) Jember.

GCW juga menyoroti proses pembinaan kepegawaian terhadap Hisyam. Menurut organisasi tersebut, Hisyam tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan baru hadir pada pemanggilan kedua pada 13 Maret 2024.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, sebelumnya menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan proses penanganan disiplin kepegawaian yang dinilai belum memberikan kejelasan.

GCW juga mempertanyakan dasar pengangkatan Hisyam sebagai Kabag Umum apabila persoalan disiplin tersebut belum sepenuhnya mendapatkan kejelasan penyelesaian.

Hisyam Berikan Klarifikasi

Di sisi lain, Hisyam Wahyu Aditya telah memberikan klarifikasi tertulis terkait persoalan penugasannya.

Hisyam membantah telah mengabaikan prosedur pengembalian tugas. Ia menjelaskan bahwa pengembalian PNS yang menjalani penugasan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena membutuhkan persetujuan antarinstansi.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelas Hisyam.

Ia juga mengatakan keberadaannya di Bawaslu Jember pada Januari hingga Februari 2024 masih dibutuhkan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang disebutnya sebagai bagian dari Program Strategis Nasional.

Klarifikasi Hisyam tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang. Namun, catatan mengenai 13 kali ketidakhadiran tanpa keterangan dan ketidakhadiran pada pemanggilan pembinaan pertama masih dipertanyakan aktivis.

Aktivis Tantang Bupati Transparan

Andi menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan untuk menghakimi Hisyam secara pribadi. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah mekanisme dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan pejabat publik.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Kami mempertanyakan prosesnya. Bupati harus bisa menjelaskan kepada publik bahwa pelantikan Kabag Umum sudah melalui proses yang benar, seluruh catatan disiplin sudah diverifikasi, dan tidak ada persoalan yang sengaja dibiarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, semakin strategis sebuah jabatan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat yang mengangkatnya.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka kepada publik. Jangan sampai publik hanya melihat hasil akhirnya: ada catatan disiplin, tetapi kemudian yang bersangkutan justru naik menjadi Kabag Umum. Bupati harus menjawab tanda tanya ini,” pungkas Andi.

 

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store