Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencurian, Alumni Pesantren Ternama Ini Resmi Jadi DPO
Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Pamekasan — Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang pria asal Sampang bernama Abdullah Ali Akbar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria berusia 28 tahun tersebut menjadi buronan polisi usai diduga menggasak perabotan rumah tangga dan barang elektronik dengan nilai kerugian mencapai Rp55 juta.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penetapan status buron terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pamekasan.
Pihak kepolisian mencatat pelaku mengambil berbagai perabotan rumah serta peralatan elektronik yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiel yang cukup besar.
Meskipun telah merilis status buron secara resmi, kepolisian masih merahasiakan rincian identitas korban maupun pelapor demi menjaga kelancaran penyidikan.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan data Kepolisian, buronan kelahiran Sampang pada 8 Oktober 1997 tersebut tercatat bertempat tinggal di Dusun Angsanah, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka memiliki ciri-ciri fisik antara lain rambut hitam bergelombang, postur tubuh sedang, serta kulit sawo matang.
Saat ini, tim opsnal Polres Pamekasan terus melakukan perburuan dan menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Abdullah Ali Akbar guna memproses hukum kasus pencurian tersebut secara tuntas.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
