DPR Minta Petugas yang Terlibat Love Scamming di Rutan Kotabumi Segera Dipecat

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras terbongkarnya skandal penipuan asmara daring (love scamming) yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Jaringan kejahatan yang melibatkan ratusan warga binaan ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp1,4 miliar dari para korban.
Mafirion mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) serta memproses hukum lima oknum petugas rutan yang diduga memfasilitasi aksi tersebut.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (10/08/2026).
Ratusan Tahanan Terlibat
Aparat membongkar skandal ini setelah menemukan sebanyak 156 unit ponsel yang diselundupkan ke dalam sel tahanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, sebanyak 137 orang terbukti aktif menjalankan aksi penipuan berbasis pesan singkat dan media sosial tersebut dari balik jeruji besi.
Mafirion menilai keberhasilan para tahanan mengoperasikan ratusan ponsel menjadi bukti nyata atas lumpuhnya fungsi pengawasan internal rutan.
Keterlibatan oknum petugas memuluskan jalannya sindikat kejahatan ini di lingkungan pemasyarakatan.
“Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi pusat pengendalian kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini. Lolosnya ratusan ponsel menunjukkan fungsi pengawasan internal benar-benar lumpuh,” tegasnya.
Minta Audit Menyeluruh
Guna memutus rantai kejahatan serupa di daerah lain, Politikus PKB tersebut menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada instansi terkait.
Dia meminta kementerian terkait untuk segera menindak tegas dan memproses hukum lima oknum petugas yang terlibat tanpa perlindungan kelembagaan.
Kemudian menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh di seluruh rutan serta lapas se-Indonesia untuk mengantisipasi sindikat serupa.
Selanjutnya, membuka seluruh proses hukum kepada publik secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan kembali pulih.
Mafirion menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas agar lingkungan pemasyarakatan bersih dari praktik pungutan liar dan penyelundupan barang terlarang.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
