Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dugaan Korupsi Command Center, Mantan Pj Gubernur Jadi Tersangka

20260804_112145

Jurnalis:

Kabar baru, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, HHN alias Hamka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Proovinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Hamka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Gorontalo pada Senin, 3/8/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp5 miliar.

Saat ini, Hamka diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia. Dugaan korupsi yang menjeratnya berkaitan dengan proyek yang dilaksanakan ketika dirinya masih menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek pengadaan Command Center Video Wall tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap HHN usai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap Hamka. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Dalam perkara yang sama, penyidik Kejati Gorontalo sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo berinisial MR dan RP yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Diskominfo Provinsi Gorontalo.

Selain itu, penyidik juga menetapkan HD selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal serta AB yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kejati Gorontalo terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall tahun 2022. Penanganan perkara ini dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store