Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Milik Crazy Rich Bengkulu, Proyek Rumah Jumbo di Pondok Indah Resahkan Warga

Desain tanpa judul - 2026-08-01T072919.813
Ilustrasi halaman Rumah Mewah di kawasan Pondok Indah Jakarta (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Proyek pembangunan rumah mewah berskala jumbo di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, menuai sorotan tajam dari warga dan pengamat kebijakan publik.

Pengerjaan proyek yang menggabungkan hingga lima kavling sekaligus di Jalan Niaga Hijau Raya Nomor 27–33, Pondok Pinang, Kebayoran Lama ini memicu kekhawatiran terkait potensi bahaya lingkungan dan keselamatan bangunan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator terlihat masih berlangsung.

Galian tanah yang membentang luas dan dalam tersebut dinilai berisiko tinggi memicu tanah ambles, keretakan bangunan di sekitarnya, gangguan drainase, hingga ancaman longsor.

Selain dampak struktural, warga setempat mengeluhkan polusi debu, kebisingan harian, dan maraknya lalu lintas kendaraan berat di dalam kompleks permukiman.

Isu yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa proyek rumah mewah ini merupakan milik seorang pengusaha tambang berjuluk crazy rich asal Bengkulu.

Meski begitu, hingga saat ini kabar kepemilikan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), Order Gultom, meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lapangan.

Ia menegaskan agar dinas teknis melakukan inspeksi mendalam terhadap seluruh kelengkapan dokumen administratif maupun pelaksanaan teknis di lokasi.

“Proyek sebesar ini tidak boleh hanya dipandang sebagai pembangunan rumah tinggal biasa. Ketika lima kavling disatukan menjadi satu proyek dengan galian yang sangat dalam, pemerintah wajib memastikan seluruh aspek legalitas dan teknis benar-benar telah dipenuhi,” ujar Order.

Ia menambahkan bahwa pemerintah harus berani menghentikan sementara proyek jika mendapati pelanggaran di lapangan.

Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas, turut menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, besarnya investasi dari pemilik proyek tidak boleh menyurutkan fungsi pengawasan aparat pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan harus bersikap transparan dan membuktikan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah mematuhi seluruh aturan hukum.

“Pemkot Jakarta Selatan jangan tutup mata. Proyek dengan skala sebesar ini wajib diaudit secara menyeluruh, baik legalitas, kesesuaian tata ruang, maupun aspek keselamatan konstruksinya. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proyek bernilai besar mendapatkan perlakuan istimewa,” tegas Fernando.

Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak pengembang, Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, hingga Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Vera Revina Sari.

Namun, hingga pemberitaan ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun kepemilikan proyek tersebut.

Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store