Kasus Pungli Izin Air Tanah ESDM Jatim, Kejati Periksa Mantan Kadis Nurkholis

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Nurkholis, terkait penyidikan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan izin air tanah pada Selasa (28/7/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR, membenarkan pemeriksaan tersebut usai mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial ED (Ertika Dinawati).
Ketika awak media mengonfirmasi status pemeriksaan Nurkholis, pihak kejaksaan mengamini bahwa penyidik telah meminta keterangannya.
“Sepertinya sudah ya. Sebelumnya sudah kita minta keterangan,” ujar Punia kepada wartawan.
Penyidik Pendalami Dugaan Keterlibatan dan Aliran Dana
Meski telah memeriksa Nurkholis, Punia menegaskan bahwa tim penyidik belum memutus apakah praktik pungli tersebut juga terjadi pada periode kepemimpinannya. Kejati Jatim masih terus mendalami seluruh temuan di lapangan.
“Nanti kami akan mendalami kembali. Kasih waktu dulu. Kami akan terus meng-update perkembangan perkara ini,” tutur Punia.
Punia menambahkan bahwa peluang pengembangan penyidikan masih terbuka lebar. Penyidik siap mengambil langkah hukum berikutnya jika menemukan fakta dan alat bukti baru, termasuk potensi menetapkan tersangka tambahan.
“Kalau ada fakta baru, tentu akan kami kembangkan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.
Empat Orang Resmi Menjadi Tersangka
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam skandal penyalahgunaan wewenang dan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim tersebut. Para tersangka mencakup: Aris Mukiyono (Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim),Oni Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan), Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah), Ertika Dinawati (Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah)
Tim penyidik menduga para tersangka melancarkan aksi pungli terhadap ratusan pemohon izin pengusahaan air tanah. Saat ini, Kejati Jatim terus melacak aliran dana serta mengusut aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
