Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polisi Usut Dugaan Perzinaan Suami Artis, Penyidik Kantongi Bukti CCTV Apartemen

Desain tanpa judul - 2026-07-30T202158.901
Ilustrasi seorang istri yang sedang selingkuh dengan pria lain (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang pria berinisial M alias Malik.

Kasus ini mendadak menjadi perbincangan hangat publik lantaran terlapor berstatus sebagai suami dari seorang artis ternama Indonesia.

Pria bernama Aris melaporkan istrinya, EF (Endah Fitrianingsih), beserta M ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Laporan tersebut resmi terdaftar di Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2026 dengan sangkaan Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aris mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani agenda klarifikasi dan membeberkan kronologi kejadian kepada penyidik pada Selasa (28/07/2026).

Ia menegaskan telah menyerahkan seluruh proses penanganan perkara ini kepada tim kuasa hukumnya.

“Hari ini saya melaporkan istri sah saya, Endah Fitrianingsih, beserta seorang laki-laki bernama Malik. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pengacara saya,” kata Aris saat memberikan keterangan kepada awak media.

Identitas Istri Terlapor

Kabar mengenai status M sebagai suami seorang figur publik langsung memicu berbagai spekulasi netizen di media sosial.

Kendati demikian, kuasa hukum Aris, Riphat Senikentara, memilih untuk tetap menutup rapat identitas sosok artis yang dimaksud.

Riphat menegaskan bahwa timnya sengaja menjaga privasi pihak-pihak yang belum tentu berhubungan langsung dengan substansi perkara.

Langkah ini diambil guna menjaga agar proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa terintervensi oleh opini publik.

“Apakah klien saya mengetahui ini artis siapa, apa suaminya dari seorang artis pun, saya rasa saya menjaga privasi ya,” ujar Riphat.

Pelapor Serahkan Rekaman CCTV

Guna memperkuat bukti laporan, tim pelapor menyodorkan sejumlah alat bukti krusial kepada penyidik.

Salah satu bukti utama yang mereka serahkan berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi yang diduga menjadi tempat perzinaan maupun kohabitasi.

Riphat menerangkan bahwa rekaman CCTV tersebut memperlihatkan area lobi hingga bagian dalam unit apartemen.

Selain menyita bukti digital, pihak pelapor telah menyodorkan jajaran nama saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Salah satu alat buktinya ada CCTV. Ada CCTV di lobi apartemen, ada CCTV di dalam unit apartemennya. Bukti-bukti yang kami rasa sudah cukup, kami ajukan. Saksi-saksi pun juga yang dapat memberikan keterangan sudah kami sampaikan,” terang Riphat.

Pernikahan 20 Tahun

Dugaan perselingkuhan ini memberikan hantaman emosional yang amat berat bagi Aris. Sebab, ia telah membina rumah tangga bersama sang istri selama lebih dari dua dekade.

Hingga saat ini, Aris dan EF masih terikat status pernikahan yang sah secara hukum.

Fakta hukum inilah yang menjadi landasan kuat bagi Aris untuk memproses dugaan perzinaan tersebut ke jalur hukum.

“Pernikahannya dari 2004, sudah lama. Anak tertuanya pun sudah berumur 21 tahun. Sampai sekarang juga masih suami dan istri. Pernikahannya masih sah sehingga laporan ini menjadi relevan,” pungkas Riphat.

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini terus mempelajari seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk mendalami kasus ini sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store