Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Cacat Hukum, Pembatalan Pemenang Tender RSUD Kota Malang Memicu Polemik

Gerbang RSUD Kota Malang (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Kota Malang tengah menuai sorotan tajam publik.

Polemik ini bermula setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Malang secara sepihak membatalkan CV Viva Tunggal sebagai pemenang tender, lalu mengalihkannya kepada CV Rexa Bangun Utama.

Langkah tersebut langsung memicu perlawanan keras dari pihak CV Viva Tunggal. Mereka menilai kebijakan itu cacat hukum serta sarat dengan unsur penyalahgunaan wewenang.

Dalam surat tanggapan somasi bernomor 000.3/1916/35.73.402.018/2026 yang ditandatangani Direktur RSUD Kota Malang, dr Rina Istarowati, pada 9 Juli 2026, pihak rumah sakit berupaya membenarkan pembatalan tersebut dengan merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

RSUD Kota Malang berdalih bahwa keputusan itu diambil menyusul temuan lapangan terkait vendor pendukung CV Viva Tunggal, yakni PT Zah Zah Utama Indonesia.

Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tertanggal 29 Juni 2026, pihak rumah sakit mengklaim gagal menemukan alamat kantor vendor tersebut, sehingga mendasari pembatalan akibat ketidakwajaran harga dan ketidakmampuan memverifikasi domisili.

Soroti Pelanggaran Kewenangan Konsultan Pengawas

Pembelaan pihak rumah sakit justru menuai kritik tajam. Perwakilan CV Viva Tunggal, Achmad Amiruddin, mempertanyakan keterlibatan Konsultan Pengawas yang melakukan investigasi lapangan terhadap vendor pendukung. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan fungsi yang fatal.

“Secara regulasi, tugas konsultan pengawas itu terbatas pada kajian teknis, perubahan kontrak, atau shop drawing. Jika mereka sampai melakukan penjustifikasian terhadap eksistensi perusahaan vendor, itu bukan lagi ranah mereka. Ini adalah upaya untuk melampaui kewenangan,” tegas Amiruddin.

Amiruddin menilai langkah Konsultan Pengawas yang mengeluarkan justifikasi teknis untuk mendiskualifikasi penyedia sebagai perbuatan melawan hukum. Indikasi “permainan” dalam tender ini pun semakin menguat lantaran proses administrasi baku digantikan oleh investigasi dari pihak yang tidak memiliki wewenang.

Publik Desak Inspektorat Turun Tangan

Argumen RSUD terkait regulasi LKPP kini berhadapan langsung dengan tuduhan “penjebakan” prosedural yang dilayangkan pihak vendor. Polemik ini bukan lagi sekadar persoalan keberadaan alamat kantor, melainkan dugaan skenario tersembunyi demi memenangkan pihak tertentu.

Masyarakat dan berbagai elemen pengamat kini menanti langkah tegas Inspektorat Kota Malang serta aparat berwenang. Audit investigasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan guna menguji apakah pembatalan tender ini murni berlandaskan alasan objektif atau sekadar rekayasa oknum pejabat.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store