DPR RI Kecam Sikap Sombong Komnas Perempuan di Kasus YTR Bandung

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Kritik ini mencuat setelah lembaga tersebut menyatakan bahwa kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, belum masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Habib Aboe menilai pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya empati terhadap penderitaan yang menimpa korban.
Menurutnya, Komnas Perempuan tidak perlu berlindung di balik aturan internasional karena hukum domestik Indonesia sudah mengatur hal tersebut dengan sangat jelas.
“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas,” ujar Habib Aboe Bakar dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (29/06/2026).
Tidak Mengerti Hukum
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan ini kemudian memaparkan definisi hukum nasional mengenai penyiksaan. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Dalam aturan tersebut, penyiksaan adalah setiap perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik secara jasmani maupun rohani.
Selain itu, Habib Aboe menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak konstitusional yang bersifat mutlak.
Hal ini tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan standar logika berpikir Komnas Perempuan dalam melihat kasus yang menimpa YTR.
“Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” tanya Habib Aboe heran.
Mandat Utama Komnas Perempuan
Mantan Sekretaris Jenderal PKS ini juga meminta Komnas Perempuan untuk fokus pada esensi perlindungan korban daripada terjebak dalam perdebatan definisi yang berlarut-larut.
Ia mengingatkan kembali tugas pokok pendirian lembaga tersebut, yaitu menciptakan kondisi kondusif demi menghapus kekerasan terhadap kaum perempuan di Indonesia.
Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum, Habib Aboe mendesak Komnas Perempuan agar selalu berada di garda terdepan dalam membela korban.
Lembaga ini harus menyuarakan keadilan secara lantang, bukan justru membuat batasan definisi yang berpotensi melonggarkan ruang gerak pelaku kejahatan.
Ia berharap ada ketegasan dalam proses hukum kasus YTR agar memberikan efek jera sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban secara total.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
