Diduga Terlibat Tambang Aseng, KCI Desak Jaksa Agung Periksa Mantan Anggota Komisi VII DPR RI

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng di Kalimantan Barat kian memanas.
Kasus ini kini membidik figur di tingkat elite nasional, menyusul munculnya desakan agar Kejaksaan Agung memeriksa mantan anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 berinisial MA, yang saat ini diketahui menduduki jabatan menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan dokumen laporan tersebut, indikasi keterlibatan pembantu presiden ini diperkuat oleh sejumlah alat bukti permulaan terkait dugaan aliran dana ilegal dari aktivitas pengerukan bauksit komersial tersebut kepada jajaran penyelenggara negara di pusat maupun daerah.
Selain membidik menteri berinisial MA, pengusutan ini juga didorong untuk memeriksa oknum anggota DPRD Kabupaten Sanggau berinisial SF. Pihak legislatif daerah tersebut diketahui tercatat secara administratif sebagai direktur sekaligus pemegang saham dalam korporasi yang terafiliasi langsung dengan aktivitas penambangan tanpa izin milik Aseng.
Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh. Aldy Maulana, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor energi dan mineral tidak boleh gentar oleh sekat-sekat jabatan politik, sekalipun figur tersebut berada di dalam lingkaran kabinet.
“Kami mendesak Jaksa Agung untuk segera memanggil dan memeriksa secara intensif semua pihak yang terhubung dengan gurita bisnis Aseng, termasuk menteri berinisial MA. Bukti-bukti yang dihimpun mengarah kuat pada adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan lingkungan kepada penyelenggara negara,” tegas Moh. Aldy Maulana dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, Aldy mengingatkan bahwa demi menjaga muruah pemerintahan yang bersih, Presiden Prabowo Subianto harus mengambil langkah cepat jika proses penyidikan formal oleh korps adhyaksa telah berjalan.
“Jika indikasi keterlibatan ini terbukti di ranah penyidikan, Presiden wajib mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara MA dari jabatannya sebagai menteri. Langkah ini krusial demi menjamin proses hukum di Jampidsus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari segala potensi intervensi kekuasaan,” lanjut Ketua KCI tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman materiil dan telaah dokumen finansial persidangan. Korps Adhyaksa menegaskan peluang munculnya tersangka baru dari kluster penyelenggara negara tetap terbuka lebar seiring dengan pengembangan alat bukti di lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
