Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Karyawan Merasa Didzalimi, RS Unisma Malang Diduga Potong Gaji Pegawai Hingga 50 Persen

Gedung Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang, RSI Unisma Malang (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Para pegawai Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang (RSI Unisma) tengah menjerit akibat ketidakpastian nasib finansial mereka. Pihak manajemen diduga kuat menahan hak upah karyawan hingga nyaris tiga bulan lamanya, yang kemudian memicu keluhan massal dari para staf.

Seorang staf RSI Unisma yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa krisis ini bermula dari keterlambatan pembayaran gaji yang awalnya hanya hitungan hari. Namun, masalah finansial internal rumah sakit tersebut terus berlarut-larut dari minggu ke minggu hingga penunggakan upah terjadi hampir tiga bulan berturut-turut.

Di tengah situasi pelik akibat upah yang tidak kunjung cair, beban hidup para pegawai justru semakin tercekik. Pada 29 Mei 2026, pihak manajemen secara sepihak menerbitkan nota dinas baru yang menetapkan pemotongan gaji pokok sebesar 35 persen sekaligus memangkas sejumlah tunjangan operasional.

“Kami sudah sangat bersabar menunggu hak kami yang menunggak hampir tiga bulan. Tapi alih-alih dibayar penuh, manajemen malah mengeluarkan nota dinas sepihak yang memotong gaji pokok dan tunjangan. Kalau dihitung total, pendapatan kami lenyap lebih dari 50 persen. Ini benar-benar mencekik dapur kami,” ungkap salah satu pegawai dengan nada getir.

Para pegawai menilai kebijakan pemotongan upah tersebut sangat tidak adil dan terkesan cacat hukum. Pasalnya, manajemen menerbitkan nota dinas tersebut pada akhir Mei, namun mereka langsung memberlakukannya secara surut untuk perhitungan gaji periode sebelumnya, yaitu bulan April dan Mei.

Langkah sepihak ini jelas menabrak aturan baku dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjadi landasan hukum utama hubungan kerja antara pegawai dan pihak rumah sakit. Keluhan para pekerja semakin mendasar karena upah riil mereka sebelum adanya pemotongan massal ini sebenarnya sudah berada di bawah standar UMK Kota Malang.

“Bagaimana kami bisa bekerja dengan tenang kalau aturan ini dibuat berlaku surut? Gaji bulan April dan Mei yang harusnya menjadi hak penuh kami, langsung dipotong begitu saja. Padahal sebelum ada potongan ini pun, gaji kami sudah di bawah standar UMK Kota Malang. Ini jelas pelanggaran nyata terhadap kontrak kerja,” lanjut korban.

Sebagai bentuk iktikad baik dan upaya mencari jalan tengah, perwakilan karyawan sebenarnya telah berinisiatif menggelar forum audiensi bersama jajaran manajemen. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Besar Lantai 9 RSI Unisma Malang pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu.

Namun, berdasarkan salinan berita acara yang terkumpul, forum resmi tersebut berakhir buntu tanpa menghasilkan kesepakatan tertulis maupun solusi konkret. Alih-alih memberikan kepastian pelunasan utang upah, manajemen rumah sakit justru mengarahkan para pegawai untuk melempar aspirasi mereka ke pihak Yayasan Unisma.

Situasi justru semakin membingungkan setelah para pegawai melakukan penelusuran mandiri. Berdasarkan data internal, Yayasan Unisma kabarnya telah menyerahkan penuh tata kelola operasional rumah sakit kepada ARSINU, yang kemudian menunjuk PT Cahaya Bulan Lillah (CBL) sebagai pihak pengelola ketiga. Tumpang tindih birokrasi ini membuat posisi pekerja semakin terombang-ambing tanpa tahu harus menuntut hak mereka ke mana.

“Kami seperti dipong-pong dan dilempar ke sana kemari. Manajemen menyuruh kami ke yayasan, tapi saat kami cek, pengelolaannya sudah beralih ke ARSINU dan PT CBL. Kami bingung harus meminta pertanggungjawaban ke siapa lagi. Kami hanya ingin hak kami bekerja selama berbulan-bulan segera dibayarkan secara utuh,” pungkasnya menutup keluhan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store