15 Paket Proyek Internet Rp15 Miliar Diduga Dikuasai 3 Vendor, AMARA Desak Kejari Medan Bertindak

Jurnalis: Felicia Chen
Kabar Baru, Medan — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA Sumut) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut tuntas dugaan monopoli dalam proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp15 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan. Desakan tersebut muncul setelah AMARA Sumut menyoroti pembagian 15 paket pengadaan yang disebut hanya dikuasai oleh tiga perusahaan penyedia jasa internet.
Ketua Umum AMARA Sumut, Muhammad Farhan Muhaimin, S.Sos., mengatakan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam distribusi paket proyek berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Dari total anggaran Rp15 miliar, proyek tersebut disebut dipecah menjadi 15 paket belanja internet melalui sistem e-Katalog.
Menurut Farhan, belasan paket tersebut diduga terkonsentrasi pada tiga perusahaan penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP). Kondisi tersebut menjadi dasar AMARA Sumut meminta aparat penegak hukum memeriksa lebih jauh proses pengadaan dan pembagian paket.
Tiga Vendor Disebut Menguasai Paket
Farhan memaparkan pembagian nilai proyek yang menjadi sorotan. PT Telemedia Network Cakrawala (TNC) disebut memperoleh porsi terbesar, yakni sekitar Rp7 miliar untuk tujuh paket.
Sementara itu, PT Telkom Indonesia disebut mendapatkan nilai sekitar Rp5 miliar. Adapun PT Argiz Mitra Technology memperoleh paket dengan nilai Rp2,7 miliar.
Farhan menilai pola distribusi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak terdapat pengaturan atau praktik monopoli dalam proses pengadaan.
“Kami mencatat ada pembagian porsi anggaran yang sangat mencurigakan. PT Telemedia Network Cakrawala (TNC) menguasai porsi terbesar senilai kurang lebih Rp7 miliar untuk 7 paket, disusul PT Telkom Indonesia sekitar Rp5 miliar, dan PT Argiz Mitra Technology senilai Rp2,7 miliar. Distribusi paket proyek yang mengelompok pada lingkaran tertentu ini mengindikasikan adanya dugaan pengkondisian atau monopoli yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Farhan Muhaimin dalam keterangan tertulis di Medan.
AMARA Pertanyakan Kepastian Hukum
Selain menyoroti distribusi proyek, AMARA Sumut juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Farhan menyebut Kejari Medan telah dikabarkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen terhadap jajaran pejabat Diskominfo Medan.
Namun, hingga saat ini, menurut Farhan, perkembangan proses hukum tersebut belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat. AMARA Sumut pun meminta agar proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi.
AMARA Sumut juga menyoroti sikap Diskominfo Medan dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terkait data anggaran media.
Menurut organisasi tersebut, sikap tertutup dalam persoalan informasi publik itu turut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi tata kelola keuangan di lingkungan Diskominfo Kota Medan.
Minta Kejari Naikkan Status ke Penyidikan
AMARA Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Salah satunya meminta Kepala Kejari Medan segera meningkatkan status pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan internet senilai Rp15 miliar ke tahap penyidikan.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab dalam perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil proses hukum.
Selain itu, AMARA Sumut meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas fisik jaringan internet yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah kualitas dan manfaat jaringan internet yang tersedia di lapangan sebanding dengan anggaran Rp15 miliar yang telah dikeluarkan.
AMARA Sumut juga mendesak Kepala Diskominfo Kota Medan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari Medan. Mereka meminta seluruh dokumen pengadaan yang bersifat publik dibuka secara transparan.
AMARA Sumut Siapkan Aksi Demonstrasi
Farhan menegaskan AMARA Sumut akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Ia menyatakan mahasiswa dan masyarakat siap turun ke jalan apabila Kejari Medan tidak menunjukkan perkembangan yang progresif dan transparan dalam waktu dekat.
Menurut Farhan, anggaran Rp15 miliar yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan uang rakyat sehingga proses pengadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Rp15 miliar itu adalah uang rakyat Medan, bukan anggaran konsumsi kelompok tertentu. Kami tidak akan membiarkan kasus ini mandek di tengah jalan tanpa kejelasan hukum yang inkrah,” ujar Farhan.
AMARA Sumut kini menunggu perkembangan penanganan dugaan monopoli proyek pengadaan jaringan internet tersebut. Mereka meminta Kejari Medan memberikan kepastian mengenai proses pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
