Wagub DKI Jakarta Respon Cepat Kebijakan Harga Test PCR Jadi 275 Ribu

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABARBARU, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyambut baik kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penurunan harga test PCR. Kebijakan itu dikeluarkan setelah melakukan kajian secara parallel.
Menurut Riza Patria, keputusan pemerintah pusat yang telah menetapkan harga tes PCR, menjadi 275.000 di daerah Jawa termasuk Jakarta sangat menguntungkan masyarakat. Apalagi sebagai syarat naik transportasi umum.
Oleh karena itu, Pemerintah DKI Jakarta segera melakukan evaluasi dan sinkronisasi di semua lokasi. Tujuannya untuk memadukan data antara pusat dan daerah. Dia berharap kebijakan tersebut didukung oleh semua stakeholder kesehatan termasuk operator semua muda transportasi publik.
“Saya kira sesegera mungkin, ini sudah (sesuai) harapan, Jakarta akan merespons secepat mungkin. Pasti harganya diturunkan, itu Dinkes sudah mengatur ya dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan lain-lain,” kata Riza di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Selanjutnya, dia menjelaskan Presiden Jokowi sangat membantu upaya untuk mempercepat penurunan penyebaran Covid-19. Pasalnya, dengan tes PCR yang murah, maka orang makin banyak dan semakin sering melakukan tes Covid-19 sehingga penyebaran Covid-19 makin cepat dideteksi dan ditangani.
Lebih lanjut, Riza meyakini penyedia tes PCR atau laboratorium akan mengikuti perintah Presiden Jokowi. Menurutnya, laboratorium juga sudah memahami dan tidak mungkin bandel dengan kebijakan Presiden Jokowi.
“Jadi, memang di masa seperti sekarang ini penting kita menurunkan semua harga-harga, apalagi di masa pandemi ini, terlebih masalah PCR karena semuanya sebentar-bentar kita PCR,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Kemenkes resmi menetapkan harga swab tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sesuai arahan Presiden Jokowi yakni Rp 275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta senilai Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali,” ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers terkait “Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR” secara daring, Rabu (27/10/2021).