Upaya Bersama Ombudsman RI Dan LKBN Antara Meningkatkan Pelayanan Publik

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih bersama Dirut LKBN Antara, Meidyatama Suryodiningrat menandatangani nota kesepahaman bersama terkait penyebarluasan informasi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik pada Selasa (7/9/2021) di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama dengan LKBN Antara. “Nota kesepahaman ini memiliki maksud yang mulia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan pendapat umum dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas prima,” ujarnya.
Lebih lanjut Mokh. Najih menyampaikan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah dalam rangka penyebarluasan informasi melalui media digital dalam ruang dan luar ruang, pemanfaatan sumber daya bersama serta penguatan pengawasan pelayanan publik. Masa berlaku nota kesepahaman ini adalah lima tahun sejak penandatanganan.
“Kami harapkan formula nota kesepahaman ini berlanjut pada tiga aspek yakni penyebarluasan informasi tentang Ombudsman juga produk Ombudsman, dukungan sarana dan prasarana informasi serta pengembangan sumber daya manusia,” ujar Mokh. Najih.
Sementara itu, Dirut LKBN Antara, Meidyatama Suryodiningrat berharap dengan adanya nota kesepahaman ini dapat semakin memperkuat hubungan baik di antara kedua belah pihak.
“Semoga ke depan LKBN Antara dan Ombudsman RI bisa menjadi mitra dalam berbagai kegiatan untuk mencerdaskan bangsa dan peningkatan pelayanan publik,” tuturnya.
Usai penandatangan nota kesepahaman, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang merupakan turunan dari nota kesepahaman. Dalam PKS diuraikan bentuk perjanjian kerja sama yang lebih rinci terkait pemanfaatan sumber daya bersama dan penguatan pengawasan pelayanan publik.
PKS ditandatangani oleh Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Ombudsman RI Wanton Sidauruk dan CEO Antara Digital Media Darmadi. (*)