Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

UIN Malang Diduga Terlibat Penipuan Program Subsidi Rumah Fiktif, Korban Rugi Rp19 Miliar

Penampakan Land Mark Kampus UIN Maulana Ibrahim Malang (Foto: Foto: Rachmad).

Jurnalis:

Kabar Baru, Malang – Ratusan pegawai yang tergabung dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia UIN Malang (KPRI UIN Malang) diduga menjadi korban program subsidi tanah kavling dan rumah fiktif.

Program yang digulirkan sejak 2017 tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi, meski para anggota sudah membayarkan uang muka (DP) dalam jumlah besar.

Delapan tahun berselang, hingga 2025, janji pembangunan rumah maupun penyediaan kavling tidak pernah terwujud.

Kondisi ini membuat para korban akhirnya melapor ke Pos Pengaduan yang dibuka oleh Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)

Pengumuman pembukaan posko pengaduan korban dugaan program subsidi rumah fiktif UIN Malang (Foto: Azmy).

Ketua Umum AMMPERA, Rifqy, menyebut hingga saat ini sudah ada 235 orang terverifikasi sebagai korban dengan nilai kerugian mencapai Rp19 miliar.

“Sejak pos pengaduan dibuka, sudah 235 orang yang melapor dan kerugiannya sekitar Rp19 miliar. Jumlah ini kemungkinan masih bertambah karena indikasi korban lebih banyak,” ujar Rifqy kepada Jurnalis Kabarbaru di Kota Malang, Minggu (31/08/2025).

Lokasi Kavling Diduga Fiktif

Jasa Stiker Kaca

Program rumah subsidi itu disebut berlokasi di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tak jauh dari Kampus UIN Malang di Kota Batu. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali.

Bahkan, hasil penelusuran AMMPERA menemukan bahwa lahan yang dijanjikan masih tercatat atas nama perseorangan hingga 2025.

“Kami sudah konfirmasi langsung ke pemilik tanah. Mereka menyatakan lahan itu masih miliknya dan tidak pernah ada transaksi jual beli dengan KPRI UIN Malang,” ungkap Rifqy.

Kronologi Kasus Rumah Subsidi KPRI UIN Malang

Kasus ini bermula pada April 2017, ketika KPRI UIN Malang menawarkan program rumah subsidi dengan harga relatif murah, yakni sekitar Rp300 juta per unit.

Anggota koperasi dijanjikan subsidi sebesar Rp48 juta, sehingga cukup membayar sisanya Rp252 juta. Adapun untuk tanah kavling, terdapat dua pilihan:

Rp103 juta untuk ukuran 6×12 meter dengan subsidi Rp20 juta.

Rp134 juta untuk ukuran 7×13 meter dengan subsidi Rp25 juta.

Syaratnya, anggota cukup membayar uang muka (DP) agar tanah atau rumah bisa segera diproses. Namun hingga kini, realisasi pembangunan tidak pernah terjadi.

Nilai DP yang disetor korban pun bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta. Transaksi dilakukan baik melalui transfer maupun tunai kepada pihak KPRI UIN Malang.

8 Tahun Tanpa Kepastian

Salah satu korban yang tak mau disebut namanya dalam pemberitaan mengaku sudah mengadu ke Pos Pengaduan Amperra dan YLBH ini. Ia berharap lewat posko aduan ini, para korban bisa mendapat bantuan hukum dan haknya dikembalikan.

”Tidak banyak yang harapkan, kami hanya ingin uang kami dikembalikan penuh. Kami sudah susah payah cari uang DP eh malah sampai 8 tahun gak dapat apa-apa,” tuturnya.

Selama 8 tahun ini, para korban hanya diberikan pengetian untuk bersabar dan menunggu tanpa alasan dan kejelasan yang pasti. Diduga pula, pihak kampus juga sudah mentransfer sejumlah uang ke pihak mitra developer.

Namun entah bagaimana ceritanya, program itu tak kunjung terealisasi.

”Kenapa kasus ini bisa sampai mengendap lama? Karena memang mayoritas adalah keluarga dan pegawai UIN Malang. Jadi ada dilema pada para korban selama ini untuk menuntut. Tapi setelah 8 tahun, nasib mereka juga tak ada kepastian,” kata Rifqy.

Selain itu para korban menilai bahwa kasus jual beli rumah dan tanah kavling fiktif ini juga memiliki tendensi keterlibatan dan intervensi dari Rektor UIN saat ini yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor II UIN Malang.

Saat itu, jabatan WR II punya tanggung jawab atas aliran dan pengolaan keuangan yang yang ada UIN Malang.

”Tidak mungkin juga jika KPRI UIN Malang secara langsung mengambil keputusan program ini tanpa keterlibatan dan intervensi dari jajaran pimpinan Universitas,” imbuhnya.

Tempuh Jalur Hukum

Sebab itu, Rifqy menegaskan jika ketidakpastian dari pihak kampus dan lamanya kasus ini mengendap, pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.

Menurutnya, tindakan ini mengarah pada delik penipuan dan penggelapan.

”Sembari mempersiapkan hal itu, kami sebagai tim hukum masih membuka aduan jika ada korban lain yang belum teradvokasi. Kami akan memberi bantuan hukum dan akan memperjuangkan hak-hak para korban,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan kasus seperti ini bisa terjadi di lingkungan pendidikan, apalagi sampai dirugikan secara materiil. Tak hanya itu, imbuh Rifqy, mekanisme jual beli yang dilakukan KPRI UIN Malang tidak mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.

”Misalnya trasanksi jual beli tidak disertakan dengan dokumen akta jual beli dan menyampaikan keterangan palsu atas status,” pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Rektor UIN Malang saat ini, Ilvi Nurdiana saat dikonfirmasi terkait adanya kasus ini enggan berkomentar lebih. Ia merekomendasikan awak media untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua KPRI UIN Maliki.

”Silahkan menghubungi langsung kepada Ketua KPRI,” jawab Ilvi singkat.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store