Tiga Investor Asing Merasa Jadi Korban Penipuan di Banyuwangi, Bukti Lemahnya Perlindungan Investasi

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Citra Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai daerah ramah investasi kini tengah dipertaruhkan. Munculnya kasus dugaan penipuan yang menimpa tiga investor asal Rusia menjadi sinyal merah terhadap jaminan perlindungan hukum bagi para pemodal di Bumi Blambangan.
Aktivis mahasiswa sekaligus pengurus Komite Mahasiswa Diaspora Banyuwangi, Mahasin Haikal Amanullah, menyatakan keprihatinan mendalam atas polemik ini. Menurutnya, sengketa yang menyeret nama besar di industri perkapalan ini bukan sekadar urusan privat, melainkan cerminan defisit kepastian hukum di daerah.
Tiga investor Rusia tersebut adalah Alexander Iakovlev, Vladimir Jigarov, dan Maxim Ananiev. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh John Ivar Allan Lundin, warga negara Swedia, dan istrinya Lizza Lundin, warga negara Indonesia asal Banyuwangi. Keduanya merupakan pemilik PT Lundin Industry Invest, perusahaan kapal tempur berteknologi tinggi yang berbasis di Klatak, Banyuwangi.
“Ini ngeri-ngeri sedap. Berdasarkan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan dan kepastian hukum yang adil. Investor asing adalah subjek hukum yang dilindungi konstitusi, bukan sekadar tamu ekonomi,” ucap Haikal, Senin (2/2/2026).
Lurah Mukadimah Institute ini menilai, kondisi tersebut menunjukkan kegagalan inner morality of law sebagaimana teori Lon L. Fuller. Di mana hukum tidak lagi dapat diprediksi dan dipercaya.
Haikal membedah bahwa UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara eksplisit menuntut asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama tanpa memandang asal negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya diskriminasi struktural de facto ketika penegakan hukum berjalan lambat dan ambigu.
“Polemik ini bisa berdampak pada hukum politik internasional dan menyeret perubahan geo-politik Indonesia-Rusia. Jika sengketa lintas negara ini tidak diselesaikan secara adil, akan terjadi dispute escalation ke level internasional,” jelasnya mengacu pada prinsip Bilateral Investment Treaties (BITs).
Lebih lanjut, pemuda yang berdomisili di Dusun Sukopuro Wetan, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono ini mengkritik peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang dinilai hanya hadir saat proses perizinan, namun seolah absen ketika konflik muncul. Mengutip teori neo-republikanisme Philip Pettit, absennya negara menciptakan arbitrary power atau dominasi sepihak yang merusak kepercayaan global.
“Pemkab Banyuwangi tidak boleh netral pasif. Sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, negara wajib menjadi guardian of legal fairness. Jangan sampai hukum hanya menjadi arsip prosedural yang gagal secara etik,” tambah aktivis yang vokal menyuarakan isu keadilan ini.
Tak berhenti disitu, Haikal juga memperingatkan bahwa sengketa ekonomi yang tidak tertangani dengan baik seringkali menjadi pemantik konflik yang lebih keras di masa depan.
“Kasus antara investor Rusia dengan pemilik PT Lundin adalah peringatan dini anomali investasi. Jika keadilan korektif tidak ditegakkan, sejarah membuktikan konflik akan mencari jalannya sendiri, dan itu seringkali lebih destruktif bagi iklim investasi daerah,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga investor asal Rusia, Alexander Iakovlev, Vladimir Jigarov, dan Maxim Ananiev, mengaku menjadi korban penipuan saat menanamkan modal di Banyuwangi. Mereka mengaku ditipu oleh John Ivar Allan Lundin, warga negara Swedia, dan istrinya yang asli Banyuwangi, Lizza Lundin.
Dugaan penipuan kali pertama dilontarkan Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov. Mereka merasa ditipu oleh John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, yang tak lain adalah rekannya sendiri.
Ditahun 2020, empat sekawan tersebut awalnya membangun bisnis bersama dengan mendirikan restoran mewah Banyuwangi International Yacht Club (BIYC), diarea Boom Marina Banyuwangi. Mereka masing-masing menyetor modal sekitar Rp700 juta an.
Mula-mula, kongsi bisnis itu berjalan baik-baik saja. Tanpa ada prasangka buruk apa pun. Bahkan, Alexander Iakovlev, sempat membeli kapal kecepatan tinggi buatan PT Lundin, perusahaan pembuat kapal tempur berteknologi tinggi milik pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin.
Pesanan kapal pertama, berjalan sesuai dengan kontrak perjanjian dan dikirim pada tahun 2020. Konflik mulai muncul ditahun 2023. Tepatnya setelah Alexander Iakovlev, kembali melakukan pemesanan sebanyak enam buah kapal. Setelah menerima uang muka, perusahaan milik pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, membuat dua buah kapal.
Namun, Alexander Iakovlev, menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak pernah dikirim ke Rusia. Tapi kapal yang diberi label Kapal Serang Ringan (KSR) itu disinyalir malah dijual ke pemerintah Republik Indonesia. Dan uang muka yang pernah dibayarkan Alexander Iakovlev dikabarkan tidak pernah dikembalikan oleh PT Lundin, perusahaan milik John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin. Padahal nominalnya cukup fantastis, yakni sekitar Rp500 miliar.
Dari situlah Alexander Iakovlev, merasa ditipu mentah-mentah. Merasa hubungan bisnis sudah tidak bisa dilanjutkan. Terlebih jalur komunikasi juga mentok. Akhirnya Alexander Iakovlev mulai menempuh jalur hukum melalui pengacaranya, Eko Sutrisno, dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi
Sebelum menempuh keadilan terkait kapal, menjadi materi gugatan diawal adalah terkait carut marut laporan keuangan usaha restoran mewah BIYC. Hasilnya, pihak PN Banyuwangi, memberikan kewenangan kepada Aleksander Iakovlev dan Vladimir Jigarov untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024, tapi John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin tidak hadir.
Konflik semakin runyam, setelah pada 2025, John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, melalui kuasa hukumnya, Moch Zaeni, melakukan gugatan balik, yakni terkait Wanprestasi sewa menyewa. Padahal, menurut Eko, sapaan akrab Eko Sutrisno, dalam hubungan bisnis restoran mewah BIYC, kliennya dan penggugat tidak pernah melakukan perjanjian sewa menyewa tempat. Mengingat Boom Marina Banyuwangi, lokasi BIYC berdiri, berada diatas lahan milik negara di bawah naungan PT Pelindo III dan dalam pengelolaan PT Pelindo Property Indonesia (PT PPI).
Sebagai upaya memperjuangkan keadilan, kini Alexander Iakovlev, juga melaporkan pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, atas dugaan pelanggaran hukum ke Polresta Banyuwangi.
Sementara itu, nasib apes Maxim Ananiev mencuat pada Kamis 22 Januari 2026 lalu. Investor asal Rusia ini nekad datang ke Banyuwangi, hanya untuk mencari pasangan suami istri John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin. Dia mengaku bernasib sama dengan Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov, yakni menjadi korban penipuan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin.
Maxim, sapaan akrab Maxim Ananiev, adalah rekan bisnis John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin. Mereka mendirikan perusahaan bernama PT Inter Sub Tech. Maxim adalah pemegang 50 persen saham atas perusahaan yang beralamat di Jalan Lundin, No 2, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Banyuwangi itu.
Dalam struktur perusahaan, Maxim duduk sebagai komisaris, sedang Lizza Lundin menjadi Direktur.
Pada hubungan bisnis ini, Maxim merasa dirugikan. Sebagai komisaris dia tidak pernah mendapat laporan keuangan. Bahkan, dia pernah sekitar 2 tahun mencoba menghubungi John & Lizza Lundin, via telepon, WA, hingga email, juga tak pernah mendapat tanggapan.
Makin mengagetkan, Maxim sempat mendapat kabar bahwa posisinya sebagai komisaris, disinyalir diganti secara sepihak oleh John & Lizza Lundin. Diduga, tanda tangannya dipalsukan, karena sebelumnya Maxim belum pernah datang ke Indonesia.
Rentetan cerita miring dalam investasi itulah yang mendorong Maxim untuk nekad datang ke Banyuwangi. Datang untuk semata-mata mencari John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, guna meminta kejelasan, pertanggung jawaban dan menempuh keadilan.
Berhasil ditemui Maxim, John Ivar Allan Lundin menyampaikan bahwa PT Inter Sub Tech, sudah tidak beroperasi sejak 4 tahun lalu. Dia disebut berjanji untuk membeli kembali saham milik Maxim dan memberikan rincian lengkap pengeluaran.
Namun keesokan harinya, pada Jumat, 23 Januari 2026, John Ivar Allan Lundin, dikabarkan ujug-ujug mengubah pendiriannya. Dia malah menawarkan untuk menjual sahamnya di PT Lundin, kepada Maxim.
Kenyataan itu sontak membuat Maxim merasa dua kali ditipu dan dirugikan. Dia pada dasarnya diminta untuk membeli kembali uang investasinya sendiri. Pada akhirnya, untuk memperjuangkan hak dan mencari keadilan, Maxim melalui kuasa hukum, membuat laporan polisi, berharap sistem hukum Indonesia dapat melindunginya dari indikasi penipuan yang dilakukan oleh pihak PT Lundin.
Namun sayang, hingga berita ini dimuat, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi ke para pihak. Baik ke Pemkab Banyuwangi maupun pihak PT Lundin. (*)
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

