Tambang Diduga Ilegal di Sumenep Disorot, Nama Ayah Anggota DPRD Mencuat

Jurnalis: Felicia Chen
Kabar Baru, Sumenep — Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menuai sorotan. Dua lokasi di Desa Kasengan dan Desa Kalebengan disebut masih menjalankan aktivitas penggalian dengan alat berat, meski keberadaannya diklaim telah lama diketahui masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa tambang tersebut diduga berkaitan dengan H. Imam, kontraktor senior yang disebut sebagai ayah anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Eka Bhagas Nur Ardiansyah.
Dugaan tersebut kini mendorong desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aktivitas tambang, tetapi juga menelusuri status perizinan serta pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas pertambangan berlangsung di dua lokasi, yakni Desa Kasengan dan Desa Kalebengan.
Di Desa Kasengan, dua unit alat berat disebut beroperasi hampir setiap hari. Sementara itu, satu alat berat lainnya disebut berada di Desa Kalebengan dan diduga digunakan untuk aktivitas penggalian material.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas tambang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
Seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas tersebut sudah diketahui masyarakat dan bahkan telah beberapa kali dilaporkan.
“Semua orang tahu itu tambang ilegal. Sudah sering dilaporkan, tetapi tetap dibiarkan. Seolah ada pihak yang membackup.”
Keterangan warga tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumenep.
Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (DEAR Jatim), Fadal Ubaidillah, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Menurut Fadal, status legalitas tambang harus dipastikan melalui pemeriksaan langsung. Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin, persoalannya tidak hanya menyangkut kegiatan pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara dan dampak lingkungan.
Ia menyebut potensi kerugian dari sektor mineral bukan logam dan batuan perlu menjadi perhatian. Demikian pula kemungkinan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda hanya karena pihak yang diduga terlibat memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau jabatan.”
DEAR Jatim juga meminta Satgas PKH ikut turun melakukan penelusuran. Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan pengaruh.
Nama Eka Bhagas Nur Ardiansyah ikut menjadi perhatian publik karena adanya informasi yang menyebut H. Imam sebagai pihak yang diduga memiliki tambang tersebut sekaligus disebut sebagai ayah Eka Bhagas.
Posisi Eka sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep membuat tuntutan klarifikasi semakin mengemuka.
Masyarakat meminta penjelasan terbuka agar dugaan yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan, pembiaran, maupun penggunaan pengaruh jabatan.
Namun, sampai saat ini belum terdapat keterangan dari Eka Bhagas yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.
Perhatian publik juga tertuju pada laporan kekayaan Eka Bhagas Nur Ardiansyah.
Dalam LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026, harta kekayaan Eka tercatat mencapai Rp21.790.100.000.
Laporan tersebut mencatat kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp19,7 miliar. Selain itu, alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp2,059 miliar.
Eka juga tercatat memiliki aset lainnya dan dalam laporan tersebut tidak terdapat utang.
Informasi mengenai LHKPN tersebut kemudian ikut diperbincangkan seiring munculnya dugaan aktivitas tambang. Publik meminta agar informasi mengenai aktivitas pertambangan dan pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Eka Bhagas Nur Ardiansyah terkait dugaan aktivitas tambang tersebut masih diupayakan.
Redaksi juga telah meminta tanggapan Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ardhan, mengenai langkah aparat dalam menyikapi dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah Sumenep.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diterima.
Karena itu, dugaan mengenai kepemilikan tambang maupun keterlibatan pihak tertentu masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi dan pembuktian. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di Desa Kasengan dan Desa Kalebengan memiliki izin serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
