Bawaslu Purwakarta Laksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kendaraan Umum
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Dalam rangka menyongsong Pilkada 2024, pemasangan alat peraga kampanye (APK) one way oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta di kendaraan umum, khususnya angkot, semakin marak.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepolisian, serta tim pemenangan dari masing-masing Paslon, tiga hari yang lalu.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rakor, Bawaslu Purwakarta mulai melakukan penertiban APK terhitung dari 1 hingga 4 November 2024. Langkah ini merujuk pada Keputusan PKPU No. 13 Tahun 2024 yang mengatur lokasi pemasangan bahan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan Dati) Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban APK yang terpasang di kendaraan angkutan umum melibatkan Panwaslu Kecamatan dan dilakukan di empat titik, yaitu di wilayah Sadang, Pasar Rebo, Ciganea, dan Plered.
“Pada hari ini, kami memberikan kesempatan terakhir bagi pihak-pihak terkait untuk mencopot APK secara mandiri. Hari ini adalah hari penertiban langsung oleh tim kami,” ujar Budi Hidayat di lokasi penertiban pada Jum’at 1 November 2024.
Tindakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran APK sesuai regulasi dan kesepakatan bersama.
Bawaslu Purwakarta berharap penertiban ini dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan sesuai aturan selama masa kampanye.