Sorotan LHKPN Wardatul Asriah: Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Istri Mendiang Suryadharma Ali Miliki Harta Rp114,66 Miliar

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Profil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra, Wardatul Asriah, mendadak menjadi perhatian publik. Istri dari mendiang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tersebut tercatat memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp114,66 miliar.
Laporan nilai aset yang fantastis ini memicu perhatian luas publik, mengingat rekam jejak mendiang suaminya yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Di tengah penantian panjang jutaan calon jemaah haji Indonesia yang harus mengantre hingga puluhan tahun, sorotan terhadap transparansi kekayaan para pejabat publik dan keluarganya kembali mengemuka.
Rekam Jejak Hukum dan Akuntabilitas Penyelenggara Negara
Suryadharma Ali sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji serta dana operasional menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri Agama. Perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola dana keagamaan tersebut menjadi salah satu skandal besar yang terus diingat publik.
Kini, keberadaan Wardatul Asriah sebagai anggota legislatif aktif di Senayan menuntut tingkat akuntabilitas dan transparansi finansial yang tinggi. Pelaporan LHKPN secara berkala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi instrumen krusial untuk memastikan seluruh aset penyelenggara negara diperoleh secara sah, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta terbebas dari indikasi hasil tindak pidana masa lalu.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
