SOROD Minta Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Kedungringin Banyuwangi Berjalan Transparan dan Tuntas

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Banyuwangi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOROD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses penyidikan terhadap laporanya soal dugaan penyimpangan dana bantuan ketahanan pangan Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, berjalan obyektif, transparan dan tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ragil Nanang Hidayat,SH, selaku Ketua Harian LSM SOROD Banyuwangi, kepada wartawan saat ditemui dikantornya pada Minggu, (23/11/2025).
Seperti diketahui LSM SOROD telah melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungringin, Kecamatan Muncar, atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan program bantuan ketahanan pangan tahun 2024 pada 25 Juni 2025 ke Polresta Banyuwangi.
Atas laporan tersebut saat ini Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan berkordinasi dengan Inspektorat.
“Harapan kami, pemeriksaan ini mampu mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan negara,” ucap pria yang akrab disapa Nanang.
Kepada wartawan Nanang mengaku akan tetap dan terus mengawal laporanya di Polresta Banyuwangi.
“LSM SOROD akan terus mengawal proses ini hingga selesai demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan, serta penegakan supremasi hukum,” ujarnya.
Seperti dikabarkan LSM SOROD melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan ketahanan pangan tahun 2024 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, ke aparat penegak hukum pada 25 Juni 2025. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi. (*)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







