Satres Narkoba Purwakarta Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Pemuda 19 Tahun Ditangkap!

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam operasi ini, seorang pemuda berinisial RRS (19), warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, diringkus dengan Barang Bukti (BB) berupa daun tembakau sintetis seberat 24,37 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yudi pada Rabu (5/3).
Selanjutnya, pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan RRS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 24,37 gram tembakau sintetis yang disimpan di dalam rumahnya.
Dalam pemeriksaan, RRS mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram.
“Pelaku memesan narkotika ini melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan cara mempromosikan lewat akun media sosial yang sama,” jelas Yudi.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, lanjutnya, pelaku mengemas tembakau sintetis tersebut dan menyimpannya di lokasi yang telah ditentukan.
“Pelaku kemudian mengirimkan peta lokasi atau ‘maps’ kepada pembeli. Setelah itu, pembeli mengambil sendiri barang tersebut di tempat yang telah disepakati. Modus ini masih menggunakan sistem ‘tempel’, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” tambahnya.
Selain tembakau sintetis seberat 24,37 gram, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni sebuah timbangan digital berwarna hitam dan satu unit ponsel merek Vivo.
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas AKP Yudi.
Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba, khususnya di kalangan anak muda, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.