Rektor UTM Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Regulasi Ormas Bawa Nama Suku

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan – Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Safi’, mendorong pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengevaluasi regulasi terkait organisasi kemasyarakatan (ormas), khususnya yang menggunakan nama suku tertentu sebagai identitas organisasi.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk meminimalisir dampak negatif yang bisa berujung pada generalisasi dan konflik sosial.
Prof. Safi’ menegaskan bahwa kebebasan berserikat memang dijamin oleh konstitusi, namun negara tetap memiliki kewenangan untuk mengatur demi menjaga ketertiban dan harmoni sosial. Ia menilai, penggunaan nama suku dalam ormas berpotensi menimbulkan stigma kolektif akibat perbuatan oknum tertentu.
“Yang dijamin oleh konstitusi itu kebebasan berserikat, tapi tetap harus ada regulasi untuk meminimalisir dampak negatif. Barangkali pemerintah pusat melalui Kemendagri maupun Kementerian Hukum bisa membuat regulasi tambahan, misalnya melarang ormas menggunakan nama suku tertentu, agar dampak dari perbuatan oknum tidak digeneralisir mewakili satu suku,” ujarnya, Selasa, (30/12/25)).
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Surabaya sebagai bahan evaluasi bersama. Menurutnya, tindakan segelintir oknum kerap berdampak luas dan mencoreng nama baik kelompok masyarakat tertentu yang sebenarnya tidak terlibat.
“Padahal yang melakukan itu hanya satu dua orang, tapi dampaknya bisa ke seluruh masyarakat yang memiliki suku yang sama. Apalagi Madura ini kan belum sepenuhnya pulih dari stigma negatif. Jangan sampai upaya menghapus stigma itu justru dirusak oleh ulah oknum yang mengatasnamakan ormas dengan membawa nama suku,” tegasnya.
Terkait ormas yang sudah terlanjur menggunakan nama suku, Prof. Safi’ menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan cepat. Ia meminta aparat tidak ragu memproses siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses. Ormas apapun itu. Supaya semua sama di hadapan hukum dan menimbulkan efek jera, agar tidak ditiru oleh yang lain,” katanya.
Selain penegakan hukum, Prof. Safi’ juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk meninggalkan cara-cara intimidatif dan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
“Kita ini negara hukum, negara beradab. Maka kedepankan cara-cara persuasif, solutif, dan cara-cara yang memanusiakan semua pihak. Hentikan kekerasan dan intimidasi,” pungkasnya.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

