20 ASN Sumenep Bikin Kasus Sepanjang Tahun 2024, Ini Sanksinya
Jurnalis: Rifan
Kabarbaru, Sumenep – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, Jawa Timur terlibat kasus pelanggaran sepanjang tahun 2024.
Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai perselingkuhan, kedisiplinan, hingga penyalahgunaan narkoba.
Akibatnya, 6 pegawai menerima sanksi ringan, 5 pegawai mendapatkan sanksi sedang, dan 9 pegawai dipecat.
Dibanding tahun sebelumnya lebih sedikit, terhitung hanya 14 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN setempat.
“Hingga Desember 2024, mereka telah diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep, Miftahol Arifin, Senin, 30 Desember 2024.
Arifin menegaskan, pemberian sanksi ini merupakan keseriusan Pemkab dalam meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di tempat kerjanya.
“Pemecatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan pemantauan kepada ASN yang kurang laik kinerjanya.
“Kami akan terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan terhadap ASN guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan,” pungkasnya.(*)