Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ratusan Pabrik Rokok Siluman Terungkap di Sumenep, Dear Jatim Desak Polres Tindak Tegas Mafia Cukai

Dok. Istimewa .

Jurnalis:

Kabar Baru, Sumenep – Skandal besar yang merugikan keuangan negara terkuak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Aktivis Dear Jatim, Mahbub Junaidi, mengungkap dugaan praktik ilegal yang melibatkan ratusan pabrik rokok (PR) siluman yang terdaftar resmi di Bea Cukai, namun tidak beroperasi secara nyata.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 106 PR Sigaret Kretek Tangan (SKT) di bawah pengawasan Bea Cukai Sumenep, hanya tiga yang benar-benar memproduksi rokok. Sisanya diduga hanya menebus pita cukai tanpa aktivitas produksi, untuk kemudian diperjualbelikan secara ilegal kepada jaringan mafia cukai asal Pasuruan.

Jasa Pembuatan Buku

“PR-PR ini terindikasi kuat tidak memproduksi rokok, namun tetap rutin menebus pita cukai. Tujuannya bukan untuk produk mereka sendiri, melainkan untuk dijual kepada jaringan mafia. Ini jelas merugikan negara dan harus segera diusut,” tegas Mahbub.

Ia menuding adanya keterlibatan oknum dari Bea Cukai Madura yang memungkinkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Seorang berinisial M disebut sebagai aktor utama dalam jaringan ini, memanfaatkan celah pengawasan di Sumenep untuk mengendalikan bisnis haram tersebut.

“Kami menduga kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan aktif dari oknum Bea Cukai. Tidak mungkin praktik sebesar ini berlangsung tanpa diketahui aparat,” lanjutnya.

Dear Jatim mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep untuk segera bertindak dan membongkar jaringan mafia cukai hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat berwenang.

Aktivis tersebut juga menyatakan akan melaporkan skandal ini ke Polda Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jatim, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih luas.

Kasus ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001. Dear Jatim menyoroti secara khusus:

Pasal 2 ayat (1): terkait perbuatan memperkaya diri sendiri/korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Pasal 12 huruf e dan i: yang mengatur soal pemaksaan serta penyalahgunaan jabatan.

“Skandal ini merupakan ujian besar bagi integritas pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum,” tutup Mahbub.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store