Soal Mardani Maming, PWNU Pada PBNU: Ini Kasus Korupsi Jangan Beri Bantuan Hukum
Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Jakarta – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Ma’arif, meminta Pengurus Besar NU (PBNU) tidak memberikan bantuan hukum terhadap Mardani H Maming.
“Jangan memberikan batuan hukum, pendampingan bantuan hukum. Karena ini kasus korupsi. Biar diselesaikan oleh dirinya sendiri. PBNU sebaiknya tidak memberikan pembelaan hukum kepada Bendum tersebut,” kata Syamsul.
Syamsul juga mendesak PBNU agar Mardani H Maming dinonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU.
“PBNU tentu secepatnya mengambil sikap, harapan kami, selaku Ketua PWNU, menonaktifkan Saudara Maming secepatnya. Jangan ditunda-tunda lagi. Harus tegas,” imbuh Syamsul saat dihubungi, Selasa (19/21/2022).
Syamsul mengapresiasi KPK yang telah mengusut perkara Mardani Maming. “Artinya, KPK tidak pandang bulu dalam penindakan, terutama terkait korupsi,” katanya.
Dia menegaskan kasus Mardani Maming menjadi pembelajaran bagi NU. Organisasi NU dari pusat hingga daerah harus lebih selektif memilih pengurus.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pengurus NU di semua tingkatan. Hati-hati terkait proyek yang dilakukan tidak benar,” tegasnya.
“Pembelajaran, ketika ambil menjadi pengurus, harus jelas track dan record-nya, didahulukan adalah orang moral bukan bermodal,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengakui baru mendengar kabar Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut KPK. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kejadian ini.
“Jadi kita akan prescon (press conference) nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” kata Yahya saat acara Peringatan Satu Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022)
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengaku baru mendengar kabar soal Mardani Maming hanya melalui pemberitaan. Dia pun tidak mengetahui duduk perkara yang dihadapi Mardani Maming.
“Kita sudah dengar kabar itu tapi kita akan pelajari dulu nanti ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kan kita belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya kita akan pelajari nanti,” jelasnya.
PBNU, kata Gus Yahya, hingga saat ini masih belum berkomunikasi dengan Maming pasca berstatus tersangka. Namun dia memastikan akan mendampingi Maming.
“Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yahya