PPI Yordania Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Yordania – Sebagai seorang pelajar Indonesia di Yordania, saya adalah saksi langsung dari ketidakpastian yang bisa datang kapan saja. Di sini, di jantung Timur Tengah, ketegangan geopolitik bukan hanya berita di layar, tapi realita yang saya lihat dengan mata kepala sendiri.
Beberapa kali, langit malam di atas Amman, ibu kota Yordania, disibak oleh kilatan rudal yang melintas di kejauhan. Pengalaman itu bukan hanya menakutkan, tetapi juga membuka mata saya tentang satu hal: perlindungan bagi pelajar Indonesia di luar negeri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Saya Andika Ibrahim Nasution, Wakil Koordinator Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia untuk periode 2024-2025. Dari tempat saya menimba ilmu, saya melihat bagaimana dinamika global yang tak menentu mengancam keselamatan dan masa depan rekan-rekan pelajar di seluruh dunia.
Konflik di Timur Tengah, perang di Eropa, atau bahkan krisis sosial di negara lain bisa saja terjadi dan membahayakan siapa pun, termasuk kita, pelajar Indonesia.
Inilah mengapa saya ingin menyerukan satu hal yang sangat mendesak kepada pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia: Dukung segera pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri. RUU ini adalah janji negara untuk hadir dan melindungi warganya, di mana pun mereka berada.
Ada tiga alasan utama mengapa RUU ini sangat penting untuk segera disahkan:
1. Perlindungan Total di Tengah Krisis Global
Dunia saat ini penuh dengan ketidakstabilan. Kawasan tempat saya tinggal, Timur Tengah, adalah contoh nyata.
Tanpa kerangka perlindungan yang jelas, pelajar Indonesia bisa menjadi korban pertama dari eskalasi konflik, bencana alam, atau krisis sosial.
Data dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menunjukkan bahwa individu yang berada jauh dari negara asalnya seringkali menjadi kelompok yang paling rentan saat krisis geopolitik pecah.
RUU ini akan menjadi payung hukum yang memastikan negara memiliki mekanisme tanggap darurat yang cepat dan efektif, mulai dari evakuasi hingga bantuan kemanusiaan.
Ini bukan lagi soal kemungkinan, tetapi kesiapsiagaan di tengah ancaman yang nyata.
2. Jaminan Hak Dasar dan Perlindungan Sosial yang Menyeluruh
Ribuan pelajar Indonesia di luar negeri, terutama mereka yang melakukan magang atau bekerja paruh waktu, seringkali rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Seperti yang diliput oleh media nasional beberapa waktu lalu, sejumlah mahasiswa Indonesia di Eropa mengalami kecelakaan saat bekerja paruh waktu, namun harus menanggung seluruh biaya pengobatan sendiri.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar dalam kerangka hukum nasional, khususnya jika dibandingkan dengan semangat perlindungan yang tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
RUU ini akan menjadi fondasi untuk melindungi hak-hak pelajar, memastikan mereka mendapatkan jaminan sosial, dan memberikan kepastian hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Perlindungan ini adalah investasi untuk masa depan bangsa, karena pelajar adalah aset berharga yang harus dijaga.
3. Fondasi Kebijakan yang Holistik dan Inklusif
Saat ini, perlindungan bagi pelajar di luar negeri masih tersebar di berbagai peraturan yang tidak terintegrasi. RUU ini akan menyatukan semua aspek perlindungan dalam satu undang-undang yang kuat dan komprehensif.
Ini akan memungkinkan pemerintah untuk bernegosiasi dengan negara-negara tujuan studi secara lebih efektif, memastikan hak-hak pelajar Indonesia diakui, dan membangun kerja sama bilateral yang lebih kuat.
Dengan adanya RUU, pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas untuk proaktif dalam melindungi dan memberdayakan pelajar di luar negeri, sejalan dengan komitmen internasional Indonesia seperti Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran.
Sebagai calon pemimpin PPI Dunia, saya meyakini bahwa suara pelajar harus didengar. Kami bukan hanya menimba ilmu, tetapi juga menjadi duta bangsa di kancah internasional. Kehadiran negara dalam melindungi kami adalah bentuk pengakuan bahwa kami adalah bagian penting dari masa depan Indonesia.
Saya berharap, dari Jordan, suara ini bisa sampai ke Jakarta dan menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri menjadi undang-undang yang sah.
Mari bersama-sama pastikan setiap pelajar Indonesia bisa menuntut ilmu dengan aman dan nyaman, di mana pun mereka berada, karena perlindungan mereka adalah tanggung jawab kita semua.