Potret Eksploitasi Anak Sebagai Masalah Finansial Dan Dampaknya Terhadap Mental
Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, penghisapan, pemerasan atas diri orang lain yang merupakan tindakan tidak terpuji.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu Anak (KIA), yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang berusia di bawah 21 Tahun dan belum menikah, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Eksploitasi anak merupakan suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain. Eksploitasi anak yang dimana mempekerjakan anak di bawah umur masih banyak sekali terlihat di sekitar kita, Khususnya di daerah yang ramai seperti di lampu merah, pasar, pertokoan, bahkan di lingkungan tempat ibadah serta tempat tinggal masyarakat pun mereka datangi.
Hal tersebut dapat dilihat dalam berbagai bentuk misalnya anak yang mengenakan kostum atau seringkali di kenal sebagai badut jalanan, anak yang berjualan tisu, makanan atau minuman ringan, anak yang badannya dicat dengan warna silver atau yang dikenal dengan manusia silver, serta perlibatan anak usia dini yang di ajak untuk mengemis oleh orang tuanya.
Hal tersebut dapat terjadi karena dominan di sebabkan oleh faktor sosial, kemiskinan dan ketidaksetaraan ekonomi, keluarga yang hidup dengan kemiskinan sering kali mengahadapi kesulitan dalam keuangan dan yang pada akhirnya mereka terpaksa mengorbankan pendidikan mereka serta mereka mengandalkan anak anak mereka dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan dan tempat tinggal mereka. Hal tersebut juga terjadi karena minimnya pekerjaan bagi orang dewasa dan mereka pun pada akhirnya memperlibatkan anak anak mereka untuk bekerja.
Eksploitasi anak memiliki dampak yang menghancurkan dan bertahan lama pada perkembangan mental anak, menyebabkan berbagai masalah psikologis serius seperti depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Anak-anak yang mengalami eksploitasi sering kali kehilangan masa kecil yang bahagia dan mengalami tekanan terus-menerus yang melampaui kemampuan mental mereka. Dampak utama eksploitasi anak terhadap perkembangan mental meliputi :
1. Gangguan Kesehatan Mental
Korban eksploitasi berisiko tinggi mengalami depresi, kecemasan, dan PTSD, yang ditandai dengan kilas balik (flashback) atau mimpi buruk traumatis.
2. Kesulitan Konsentrasi dan Belajar
Eksploitasi, terutama dalam bentuk pekerja anak, dapat menyebabkan kesulitan konsentrasi dan berdampak negatif signifikan pada hasil pendidikan dan kemampuan belajar anak.
3. Perubahan Perilaku
Anak-anak yang dieksploitasi cenderung menunjukkan perubahan perilaku yang tiba-tiba, seperti agresi, kemarahan, atau ketakutan yang tidak biasa terhadap tempat atau orang tertentu. Perilaku maladaptif seperti penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan juga dapat berkembang.
4. Harga Diri Rendah dan Perasaan Takut
Paparan terus-menerus terhadap kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak adil merusak harga diri anak dan menumbuhkan rasa takut yang mendalam.
5. Masalah Kesehatan Jangka Panjang
Trauma masa kecil akibat eksploitasi memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental di masa dewasa, termasuk peningkatan risiko penyakit terkait stres dan masalah emosional.
Pentingnya kita untuk memikirkan kematangan kita untuk menciptakan keluarga yang sejahtera serta dapat mempertanggungjawabkan apa yang sepatutnya menjadi tanggung jawab kita, tidak cukup dengan hanya memiliki anak saja tetapi juga harus memperhatikan kecukupan ekonomi kita kedepannya, mendidik, membesarkan dan melindungi anak dari segala bentuk kerawanan yang marak terjadi di sekarang ini.
Adapun usaha perlindungan anak harus diterapkan sebaik mungkin, karena perlindungan anak merupakan cerminan dari adanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam suatu masyarakat. Memperhatikan dan menanggulangi masalah perlindungan anak merupakan suatu kewajiban bersama-sama oleh setiap anggota masyarakat dan pemerintah apabila ingin berhasil melakukan Pembangunan nasional dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan eksploitasi anak oleh orangtua atau pihak lainnya, yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turutserta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak (Pasal 66 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlundungan Anak). Dengan demikian, jelaslah bahwa eksploitasi anak merupakan tindakan tidak terpuji, karena tindakan eksploitasi anak telah merampas hak-hak anak, seperti mendapatkan kasih sayang dari orangtua, pendidikan yang layak, dan sarana bermain yang sesuai dengan usianya. Selain itu, ekspoitasi pada anak dapat berdampak pada gangguan fisik maupun psikologis anak.
Gangguan pada anak juga dapat berdampak panjang pada masa depan anak yang kurang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah karena rendahnya tingkat pendidikan anak yang dieksploitasi.
Penulis :
- Alya Nur Isfina
- Cindy Putri Pertiwi
- Nurul Azkiya Ramadhani
Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pamulang (UNPAM)
Dosen Pengampu: Irma Sofiasyari, S.pd., M.pd.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink







