Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polres Purwakarta Bongkar Jaringan Sabu Instagram, Dua Pemuda Ditangkap

Dua pelaku dan sejumlah barang bukti (BB).

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,68 gram. Keduanya diduga membeli barang haram tersebut melalui media sosial Instagram untuk diedarkan kembali.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jasa Penerbitan Buku

“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM melalui media sosial Instagram dengan cara transaksi cash on delivery (COD) untuk mendapatkan barang tersebut,” ungkap AKP Yudi Wahyudi, Sabtu (11/1/2025).

Saat penangkapan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,68 gram yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 5,68 gram,” jelas Yudi.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni sebuah timbangan digital berwarna abu-abu, dua unit ponsel merek iPhone warna putih dan hitam, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Yudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud dukungan Polres Purwakarta terhadap Program Asta Cita Presiden RI yang bertujuan memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Kabupaten Purwakarta.

“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polres Purwakarta dalam mendukung Program Asta Cita untuk mewujudkan masyarakat bebas narkoba,” ujarnya.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tegas Yudi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya kepada Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tutup Yudi.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store