Pencalonan Sa’i Yusuf di PKC PMII Jatim Diduga Cacat Administrasi

Jurnalis: Rizqi Fauzi
Kabar Baru, Surabaya – Calon Ketua PKC PMII Jatim nomor urut 03, Moh. Sa’i Yusuf, diduga cacat administrasi dalam masa pencalonannya.
Temuan itu disampaikan Hayat, perwakilan dari PMII Komisariat Universitas Islam Malang (Unisma) kepada Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) PKC PMII Jatim, pada Minggu (1/6).
Menurut Hayat, Sa’i terindikasi tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketua PKC PMII Jatim tahun 2025.
“Nama ijazah Moh. Sa’i Yusuf di Universitas Waskita Dharma Malang, sedangkan Moh. Sai Yusuf di Universitas Merdeka Malang di PDDikti Mahasiswa tersebut Non Akfif dan tidak dinyatakan LULUS Drop out (DO) di tahun 2024-2025. Dan mengenai kaderisasi organisasi secara struktural PMII Sahabat Moh. Sa’i Yusuf tidak adil,” Ujar hayat dalam rilis yang diterima kabarbaru.co, Senin (2/6).
Temuan lain, lanjut Hayat, usia Sa’i diduga telah lewat dari batas syarat pencalonan.
“Tanggal lahir Moh. Sa’i Yusuf itu 8 Agustus 1997. Jadi, saat ini berusia 27 Tahun 9 bulan 23 hari. Acuan kita berdasarkan poin 11 di syarat pencalonan ketua ‘Usia maksimal 27 tahun pada saat terpilih’, diksi maksimal yang kita garis bawahi,” tambahnya.
Sementara itu, Hayat mengatakan, BPK merespons normatif saat memberi jawaban kepadanya.
“BPK mengacu pada aturan Muspimnas bab IV, pasal 11, poin 3 untuk di syarat usia. Sedangkan untuk poin Ijazah mengacu pada di pamflet syarat bakal calon ketua PKC PMII Jatim, yang penting bergelar S1. Hal ini sudah berbanding terbalik untuk acuan dasar administrasi, alhasil jadi bias,” katanya.
Temuan itu, kata Hayat, diharapkan menjadi atensi pihak BPK agar segera disikapi dengan sebaik-baiknya.
“Moh. Sa’i Yusuf menghalalkan segala cara untuk lolos verifikasi administrasi dan mendapatkan posisi sebagai ketua PKC PMII Jatim. secara tidak langsung ini adalah kepentingan pribadi bukan kepentingan bersama, Kita kader PMII Kota Malang yang lebih mengedepankan tertib administrasi harus tetap dipertahankan,” tandasnya.