Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap, Legislator: OJK Harus Tiru Kinerja Polri
Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok selaku pemodal sekaligus diduga sebagai otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal di Indonesia.
Anggota DPR RI, Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja dari Polri begitu cepat mengungkap kasus maraknya pinjol ilegal.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Polri yang dimana secepatnya dapat mengungkap bahwa dibalik pinjol ini adalah WNA,” kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Legislator Partai Gerindra ini menilai, keseriusan Polri dalam membongkar praktik pinjol ilegal seyogyanya diikuti juga dengan kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya campagain (sosialisasi) yang diperlukan masyarakat sehingga tidak terjadi korban pinjol lagi di masyarakat.
“Disinilah yang kita tunggu satu kejelasan terhadap langkah-langkah OJK terhadap pinjol. Dimana justru kita liat OJK harusnya memberikan protect (perlindungan) kepada masyarakat melalui sosialisasi akan bahaya pinjol ilegal. Namun ini justru memperkuat pinjol ini dengan memberikan sertifikasi kepada debt collector yang pinjol lakukan. Jadi ini sangat kontradiktif dengan apa yang dilakukan Polri dan OJK,” tegas Wihadi yang juga Anggota Komisi XI DPR ini.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran menjadi pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
WNA itu tersebut diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa WNA Tiongkok yang ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN.
“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” kata Helmy di Jakarta, Selasa (9/11/2021).