Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Parkir Ujung Batu: Meresahkan Masyarakat di Tengah Perputaran Cuan yang Fantastis

Foto ilustrasi parkir .

Jurnalis:

kabarbaru, Rokan Hulu -Penyelenggaraan retribusi tarif jasa parkir di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selama ini kerap menuai masalah. Dampaknya membuat PAD Kabupaten Rohul dari jasa parkir ini banyak menguap di sana-sini.

Salah satu contoh dugaan tergerusnya setoran jasa parkir ini bersumber dari Kecamatan Ujungbatu. Realisasi retribusi parkir di Ujung Batu menurut sejumlah sumber kepada media ini setiap bulan berkisar antara 54 juta – 60 juta. Tapi yang disetor oleh vendor tak sampai separuhnya, hanya dikisaran Rp 26 juta

Jasa Pembuatan Buku

“Realisasi angka nya per bulan bervariasi besar bang, tidak selalu sama, namun berada kisaran angka 54 juta – 65 juta, sementara setoran ke dishub setahu saya hanya sekitar 26 juta sekian,” tambah nya lagi.

Lalu kemana raibnya sisanya? Bisik-bisik menduga sisa uang rata-rata Rp 30 juta per bulan bergeser ke sejumlah oknum di kantor kecamatan setempat dari vendor penyedia jasa layanan parkir di Ujung Batu.

Sementara kas daerah (Kasda), minimum rata-rata 30 juta/bulan retribusi, dan jika di total ada sekitar 360 juta, zonk alias raib.

Benarkah dugaan adanya bagi-bagi uang ‘haram” ini. Sayang Camat Ujungbatu yang dikonfirmasi wartawan media ini melalui saluran Whatsaap, Senin (01/06) sekira pukul 13.00 WIB, belum memberikan jawaban.

Beberapa sumber informasi internal, senin (19/5), menyebutkan bahwa penerapan retribusi parkir, terutama di tepi jalan umum di sepanjang rumah toko (ruko) Ujung Batu, dikenakan dengan tarif yang tak wajar.

“Di lapangan, vendor melakukan sistem tarif berlangganan untuk setiap ruko yang ada di Ujung Batu,” ujar sumber internal yang minta dirahasiakan identitas nya.

Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tentu seluruh sistem penyelenggaraan jasa parkir sudah diatur, termasuk dengan layanan tempat, besaran tarif, maupun sistem perkalian nya.

Kalau benar informasi dugaan di atas, Dinas perhubungan Rohul jagan diam saja. Seharusnya segera melakukan pemetaan ulang terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rohul.

Biang kerok terjadinya masalah ini disebabkan tak adanya kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub), sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah (Pemda), dengan penyedia jasa (vendor) di beberapa tempat menjadi alasan utamanya.

Makaya di Kecamatan Ujung Batu sendiri misalnya, dengan indeks frekuensi kendaraan yang cukup tinggi, tapi retribusi di beberapa layanan tempat parkir memiliki selisih yang sangat besar dengan setoran yang diberikan terhadap kas daerah.

Sayang nya, hingga berita ini dimuat, Plt Kadishub Rohul, Minarli Ismail enggan memberikan keterangan terkait permasalahan retribusi tarif jasa layanan parkir di Ujung Batu.

Harus ada solusi terhadap pemetaan potensi ulang retribusi parkir di Ujung Batu, mengingat frekuensi kendaraan yang sangat tinggi, serta komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan seluruh vendor penyedia jasa layanan parkir Ujung Batu.(Rahmad)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store