Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Oknum STPL Bekasi Diduga Aniaya Lansia, Komnas HAM dan DPR Diminta Turun Tangan

IMG-20251205-WA0007
Ilustrasi stop kekerasan!.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Rafiduddin Lubis meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi VIII DPR RI atas dugaan tindak kekerasan berupa penganiayaan yang menimpa dirinya di lingkungan Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi Timur.

Rafiduddin mengaku bukan hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tekanan berulang dari oknum pegawai STPL setelah insiden tersebut.

Jasa Penerbitan Buku

“Sejak kejadian, saya ditekan dan diinterogasi oleh oknum pegawai. Saya hanya diberi mi instan untuk tiga hari ke depan,” ujar Rafiduddin, Jumat, 5 Desember 2025.

Ia menyebut setidaknya tiga kali mengalami tekanan dari oknum yang sama. Rafiduddin berharap para lansia yang tinggal di STPL mendapat perlindungan memadai dan perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Menurutnya, apa yang terjadi bukan sekadar persoalan individual, melainkan menunjukkan adanya krisis pengawasan di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.

Kuasa Hukum Rafiduddin, Meiyunus Lase, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan serta tekanan psikologis yang dilakukan oknum pegawai tersebut.

“Kejadian ini sedang diproses secara hukum dan akan terus kami kawal. Kami akan melayangkan surat resmi kepada Komnas HAM dan Komisi VIII DPR RI,” tegas Meiyunus.

“Surat juga akan kami kirimkan kepada Menteri Sosial, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum,” tambahnya.

Meiyunus menilai terdapat kejanggalan struktural yang tidak boleh diabaikan. Oknum berinisial S diduga telah tiga kali melakukan tindakan serupa, namun tidak ada mekanisme pengawasan yang mampu menghentikannya.

“Pimpinan STPL Bekasi Timur, Wahyu Dewanto, merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas situasi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro, menilai ada indikasi upaya meredam kasus dengan menekan korban agar mencabut surat kuasa dari kuasa hukumnya.

“Itu sangat mengecewakan. Hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” kata Riko.

Ia menegaskan bahwa isu ini jauh lebih luas ketimbang satu kasus kekerasan. Indonesia kini memasuki fase aging population, di mana perlindungan terhadap lansia menjadi isu strategis nasional.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap lansia harus diproses tanpa kompromi. Pelaku perlu diberikan ganjaran hukum yang tegas,” tandas Riko. (Red)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store