OJK Sisir Aset Dana Syariah Indonesia, Buntut Skandal Gagal Bayar Rp 1,4 Triliun

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,4 triliun. Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan khusus oleh regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan OJK terus memfasilitasi pertemuan atau mediasi antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025. Proses komunikasi tersebut juga dipantau secara berkala.
“Sejak 2 Desember 2025, DSI telah berada dalam pengawasan khusus. Pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Audit Keuangan dan Penelusuran Aset Sejak 2017
Dalam proses pemeriksaan, OJK melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset yang dimiliki DSI. Audit keuangan pun dilakukan secara menyeluruh sejak periode 2017 hingga 2025.
Menurut Agusman, langkah tersebut bertujuan memastikan kelengkapan data dan informasi, termasuk kejelasan underlying pendanaan yang menjadi dasar penyaluran dana kepada peminjam.
Selain itu, OJK juga memantau upaya DSI dalam menginventarisasi aset-aset yang di kuasai untuk di manfaatkan sebagai sumber pengembalian dana kepada para lender.
OJK dan PPATK Telusuri Transaksi Keuangan
Sejalan dengan pemeriksaan tersebut, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI di lakukan berdasarkan kewenangan PPATK.
“Pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK. Setiap permohonan pembukaan blokir akan di tindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan lembaga tersebut,” jelasnya.
Indikasi Fraud Masih Didalami
OJK juga masih mendalami adanya indikasi pelanggaran hingga dugaan penyelewengan dana (fraud) melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Proses tersebut di lakukan secara komprehensif, termasuk dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
“Pendalaman indikasi fraud masih terus berjalan. Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara wajib memberikan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dananya,” tegas Agusman.
Sanksi Administratif hingga Pembatasan Usaha
Dalam kasus ini, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada DSI, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha. Sanksi tersebut di berikan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan usaha pinjaman daring (Pindar) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi dan pengawasan industri Pindar, termasuk Pindar berbasis syariah. Langkah ini bertujuan memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen.
Dana Lender Tertahan Capai Rp 1,39 Triliun
Sebagai informasi, berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan telah terverifikasi per 5 Januari 2026 mencapai Rp 1,39 triliun dari total 4.826 lender.
DSI di sebut telah melakukan pembayaran tahap awal kepada lender pada paruh pertama Desember 2025. Namun, realisasi pengembalian tersebut di nilai belum memenuhi harapan para lender.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

