Netizen Heboh! Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut Saat Mendekam di Penjara

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Pendakwah Henny Kristianto mengambil langkah mengejutkan dengan secara resmi mencabut sertifikat mualaf milik dr. Richard Lee.
Henny menilai penggunaan dokumen tersebut sudah melenceng dari peruntukan yang semestinya.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam karena disebut sebagai peristiwa pencabutan sertifikat mualaf yang baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah.
Henny menegaskan bahwa pencabutan ini hanya bersifat administratif pada dokumen yang ia keluarkan sendiri, bukan membatalkan status keislaman Richard Lee secara personal.
Langkah tegas ini muncul setelah pihak kuasa hukum Richard Lee berencana menggunakan sertifikat tersebut sebagai bagian dari konstruksi hukum dalam perkara di pengadilan.
Henny merasa keberatan jika dokumen keagamaan justru menjadi alat untuk saling menyerang dalam persidangan.
KTP Masih Katolik dan Hindari Masalah
Henny menjelaskan bahwa sertifikat mualaf sejatinya merupakan dokumen administratif untuk keperluan seperti perubahan data agama pada KTP, pernikahan, atau pengurusan surat kematian.
Namun, ia mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini status agama pada KTP Richard Lee masih tercatat sebagai pemeluk Katolik.
Selain karena potensi penyalahgunaan, Henny mengaku ingin menghindari kerumitan hukum yang mungkin menyeret namanya ke meja hijau.
Ia enggan terlibat lebih jauh jika pihak-pihak yang berseteru saling melapor dan mengharuskannya bolak-balik memberikan keterangan di pengadilan.
“Makanya saya putuskan cabut saja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,” ujar Henny melalui kanal YouTube Reyben Entertainment dan dikutip Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (04/05/2026).
Buntut Perseteruan dengan Doktif
Kontroversi status agama ini bermula dari pernyataan sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) yang mempertanyakan keislaman Richard Lee.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menilai pernyataan Doktif sebagai tudingan serius yang berpotensi menjadi fitnah dan siap menempuh jalur hukum.
Hubungan antara Richard Lee dan Doktif memang telah memanas sejak awal 2026, di mana keduanya sudah menyandang status tersangka dan saling lapor polisi.
Doktif menuding klinik Richard Lee menjual produk overclaim dan tidak berizin, yang menyebabkan sang dokter kecantikan kini mendekam di penjara.
Sementara itu, Richard melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik, meskipun polisi hanya menerapkan wajib lapor terhadap wanita tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

