Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Nama Roy Diduga Terlibat Kasus Korupsi di ESDM Jatim, Orang Kepercayaan Aris Kini Dibidik Kejati

Kabarbaru.co
Barang bukti uang sebesar Rp 2.369.239.765 yang disita Kejati Jatim dalam kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim (Dok : Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Nama Roy kini ikut terseret dalam pusaran dugaan praktik pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sosok Roy disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Roy dikenal luas di internal ESDM Jatim sebagai rekanan yang memiliki posisi “istimewa”. Bahkan, seorang sumber internal menyebut Roy sebagai sosok kepercayaan Aris.

“Itu salah satu anak ideologis Pak Aris Mukiyono di ESDM. Semua orang di ESDM Jatim tahu kalau Roy orang spesialnya Pak Aris,” ujar salah satu pegawai ESDM Jatim yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/5/2026).

Kedekatan Roy dan Aris bukan hal baru. Hubungan keduanya telah terjalin sejak Aris menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur pada 2017.

Sejak saat itu, Roy kerap menjadi rekanan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan jabatan Aris, termasuk saat Aris menduduki posisi strategis lain seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Relasi tersebut terus berlanjut hingga Aris menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim. Sejak sekitar September 2024, Roy kembali dilibatkan sebagai rekanan di instansi tersebut.

Salah satu proyek yang sempat ditangani adalah rehabilitasi gedung kantor Dinas ESDM pada 2025, meskipun bangunan tersebut diketahui masih tergolong baru karena dibangun pada 2023.

Tak hanya mengerjakan proyek fisik, Roy juga disebut menggarap berbagai kegiatan di lingkungan ESDM melalui perusahaan event organizer (EO) miliknya. Hal ini membuat namanya semakin dikenal di kalangan pegawai sebagai rekanan yang kerap mendapatkan pekerjaan.

Lebih jauh, sumber internal juga mengungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh Roy kepada beberapa bidang di Dinas ESDM Jatim. Nilainya disebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta pada tahun 2025.

Sementara itu, Kejati Jatim memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami peran Roy dalam perkara ini. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungli perizinan yang menjerat Aris Mukiyono.

“Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Kejati Jatim melakukan serangkaian penggeledahan pada 16 April 2026 di sejumlah lokasi terkait. Dari hasil pengembangan penyidikan, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum, seiring dengan pendalaman bukti dan penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan pungli perizinan tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store