Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor Mengaku Debt Collector
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor yang beraksi dengan modus mengaku sebagai debt collector.
Pelaku yang ditangkap adalah berinisial JP (53) dan BBL (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar menjelaskan bahwa pelaku melakukan perampasan dengan berpura-pura sebagai perwakilan dari leasing atau perusahaan pembiayaan.
“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, JP berhasil ditangkap di wilayah Purwakarta. Setelah dilakukan pengembangan, pada Minggu, 4 Agustus 2024, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta menangkap BBL di lokasi lain di Purwakarta,” jelas Arwin pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 31 Juli 2024, saat korban melintas di wilayah Sadang, Kabupaten Purwakarta, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-3326-CH. Tiba-tiba, korban dipepet dan dihentikan secara paksa oleh dua orang tak dikenal.
“Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motornya setelah para pelaku mengaku dari leasing dan menyebutkan adanya tunggakan pembayaran angsuran,” ungkap Arwin.
Arwin menambahkan bahwa setelah itu, para pelaku membawa motor korban dan menyuruhnya untuk mendatangi kantor leasing. Namun, setelah dicek di kantor leasing, ternyata tidak ada tunggakan angsuran.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta yang dipimpin IPDA Omad Abdullah segera melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku,” ujar Arwin.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan selembar STNK sepeda motor tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Arwin.
Arwin menegaskan bahwa penarikan paksa oleh debt collector adalah pelanggaran hukum. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke kepolisian jika menghadapi situasi serupa.
“Jangan ragu untuk melapor jika mengalami pemaksaan atau perampasan. Penegakan hukum harus segera dilakukan untuk melindungi korban,” pesan Arwin.