JAM Intel MoU Dengan Operator Telekomunikasi Untuk Penyadapan

Jurnalis: Adan
Kabar baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna mendukung penegakan hukum. Keempat operator tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menyatakan bahwa kolaborasi ini difokuskan pada pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung penegakan hukum. Hal ini mencakup pemasangan serta pengoperasian perangkat penyadapan informasi, hingga penyediaan rekaman komunikasi telekomunikasi.
Reda menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperoleh informasi dengan tingkat kredibilitas tinggi (A1), yang sangat diperlukan untuk proses hukum yang akurat dan efektif. Ia menjelaskan bahwa intelijen Kejaksaan saat ini mengedepankan pengumpulan data dan informasi yang selanjutnya dianalisis dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi.
Salah satu manfaat konkret dari kerja sama ini adalah mempermudah pelacakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta mendukung analisis data secara mendalam untuk kepentingan hukum.
Lebih lanjut, Reda menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan kewenangan intelijen Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Ketentuan tersebut memberikan otoritas kepada Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
“Dengan sinergi ini, kami optimistis bahwa kolaborasi antara Kejaksaan RI dan para operator telekomunikasi dapat membawa dampak positif bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Reda.