Modus Dokumen Resmi di Bandara Soekarno-Hatta Terbongkar, CHMS Desak Imigrasi Usut Oknum Pelindung TPPO

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mencuat ke permukaan. Ironisnya, sindikat kejahatan transnasional ini kini semakin rapi dengan memanfaatkan dokumen resmi negara seperti paspor sah, tiket penerbangan, hingga visa kunjungan sebagai kedok untuk meloloskan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Fenomena memprihatinkan tersebut diungkapkan oleh Ketua Center for Humanitarian and Migration Studies (CHMS), Richan Ardiantara, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang didapatkan.
“TPPO bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum atau kejahatan terorganisir biasa. Ini sudah menjadi luka sosial dan tragedi kemanusiaan yang terus memakan korban dari kalangan masyarakat rentan,” ujar Richan Ardiantara dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Modus Canggih dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Richan membeberkan bahwa sindikat TPPO saat ini menerapkan pola pembimbingan (coaching) yang sangat terstruktur. Para calon korban dibimbing cara menjawab wawancara petugas, dibekali uang saku formalitas, hingga dipinjamkan identitas pendukung agar dapat menembus pemeriksaan dokumen di terminal keberangkatan.
Dalam beberapa kasus penindakan menuju negara tujuan seperti Yunani dan Turki, para korban dipatok tarif berkisar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta demi janji pekerjaan yang tidak pasti. Richan juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dan calo di lingkungan pemeriksaan imigrasi bandara yang disinyalir menerima imbalan dari mafia TPPO.
“Secara kasat mata mereka tampak tersenyum, tetapi raut wajahnya menyimpan kebingungan saat ditanyai detail lokasi penginapan atau rencana kerja di negara tujuan. Di sinilah nurani petugas diuji. Informasi dari tim investigasi kami mengindikasikan adanya oknum yang diduga ‘bermain’ dan menelan uang dari para mafia untuk meloloskan mereka,” tegas Ketua CHMS tersebut.
Mendorong Reformasi Pengawasan dan Sistem Data Terpadu
Di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, CHMS mendorong institusi Keimigrasian untuk tidak sekadar berfungsi sebagai penjaga pintu keluar-masuk negara, melainkan menjadi benteng utama pencegahan kejahatan kemanusiaan. Pengawasan dinilai harus diperketat sejak proses penerbitan paspor di hulu hingga pemeriksaan manual (secondary inspection) bagi WNI berrisiko tinggi di hilir, di luar sistem Autogate.
Sebagai langkah konkret, Richan Ardiantara mendorong kolaborasi lintas lembaga antara Imigrasi, BP2MI, Polri, Kemlu, dan organisasi masyarakat sipil untuk membangun sistem data terpadu guna mendeteksi pola rekrutmen ilegal sejak dini.
“Paspor adalah janji negara untuk melindungi setiap warga negaranya, jangan sampai berubah menjadi tiket menuju ruang eksploitasi. Kami mendesak penempatan unit intelijen Imigrasi di wilayah kantong PMI serta pembersihan oknum internal. Tugas petugas Imigrasi bukan hanya menentukan siapa yang boleh pergi, tetapi memastikan setiap warga negara bisa pulang dengan selamat dan utuh sebagai manusia,” pungkas Richan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
