Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Masyarakat Minta APH Tangkap Pengoplos BBM Subsidi di Kecamatan Tambusai Utara

gudang milik IW berada di Simpang Harapan.

Jurnalis:

kabarbaru, Rokan Hulu — Maraknya aksi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bukan menjadi rahasia umum lagi. Ditengarai beberapa wilayah, khususnya Kecamatan Tambusai Utara menjadi ladang cuan bagi para pebisnis “haram” ini. Menurut informasi yang beredar, santer satu nama yang diketahui sudah beroperasi cukup lama dan belum pernah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH) sampai saat ini.

Menanggapi hal tersebut, beberapa sumber keterangan masyarakat sekitar, kepada Kabarbaru, kamis (29/5), tegas berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini SatReskrim Polres Rohul dapat bergerak cepat menangkap terduga pelaku.

Jasa Pembuatan Buku

“Terus terang kami masyarakat Tambusai Utara terkena dampak kerugian dari pengoplosan BBM Pertalite ini,” ujar Andri (36), salah seorang masyarakat. Lebih lanjut, pria berkacamata ini melanjutkan, pengoplosan BBM subsidi jenis Pertalite tersebut diduga dilakukan oleh seorang bermarga Simatupang, berinisial IW.

“Coba dilacak saja bang, indikasi gudang milik IW berada di Simpang Harapan, kalau memang benar segera informasi kan dengan Polres bang,” tambah nya lagi. Tak hanya Andri, salah seorang masyarakat lain, Hasan (40), turut mengamini apa yang diinformasikan terkait keberadaan gudang pengoplosan BBM tersebut.

“Aktivitas nya jelas, namun selama ini belum mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, kami sebagai masyarakat berharap setelah ini pelaku dapat di tangkap agar Tambusai Utara bebas dari mafia – mafia minyak,” ujar nya. Soal dampak, ayah tiga anak ini menambahkan, selain kelangkaan BBM jenis Pertalite di SPBU, kadar oktan yang tidak sesuai dari hasil oplosan BBM dapat merusak mesin kendaraan.

“Coba kalkulasikan berapa keuntungan setiap hari yang didapat dari mafia pengoplos BBM subsidi ini, jelas ini melanggar aturan perundangan dan dapat dikenakan pasal pidana nya,” tegas Hasan dengan nada kesal. Jika menilik pernyataan Hasan barusan, terduga pelaku IW dapat dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 perubahan dari pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM subsidi. Ancaman pidana nya pun tak main – main, yakni kurungan penjara maksimal 6 (enam) Tahun dan maksimal denda sebesar 60 milyar.

Melihat animo masyarakat Tambusai Utara yang kesal akan aktivitas mafia pengoplos BBM subsidi ini, Polres Rohul dituntut melakukan penyelidikan awal keberadaan gudang milik IW, dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.(Rahmad)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store