Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mantan Kadisbudpar Indramayu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Wisata Air Terjun Buatan

Tersangka C mantan Kadisbudpar Indramayu ditahan Kejari Indramayu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi wisata air terjun buatan.

Jurnalis:

Kabar Baru, Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Priwisata (Kadisbudpar) Indramayu, berinisial C sebagai tersangka.

Jasa Penerbitan Buku

C ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Tahap V tahun 2019 yang lalu.

Proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tersebut berada di Kawasan Waduk Bojong Sari Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya C sejak tahun 2023 statusnya sebagai saksi, dan kemudian naik status sebagai tersangka terhitung sejak Kamis (4/7/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Arie Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka C telah ditahan, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Indramayu.

Menurut Arie, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205.

“Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Arie pada Kamis (4/7/2024).

Tersangka C pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Arie juga mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Reza Pahlevi, menjelaskan saat pelaksanaan proyek terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah dalam kasus ini.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah. Saat ini, kami sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi,” ungkap Reza.

Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk penuntasan kasus ini. Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus ini hingga selesai.

Joki Tugas

“Kami fokus pada tahap lima dari proyek ini dan terus mendalami bukti-bukti yang ada,” kata Reza.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak besar terhadap keuangan daerah dan pentingnya proyek tersebut untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Indramayu.

Kejaksaan Negeri Indramayu berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Pemkab Indramayu dibawah Bupati Nina pun mendukung penuh pengusutan Kasus Korupsi Yang merugikan Kabupaten Indramayu dan berharap pula dukungan terbaik masyarakat kedepannya. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store