Mahasiswa Demo Kantor BPN, Terkait Ratusan Sertifikat Ganda di Klender

Jurnalis: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Jakarta – Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Jakarta Timur, Senin (19/01/2026).
Massa menuntut pertanggungjawaban pihak BPN terkait munculnya 437 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga ganda di kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender.
Presidium LPMLK, Rahmat Himran, menegaskan bahwa kemunculan ratusan sertifikat ganda tersebut merupakan bentuk penghancuran hak-hak warga.
Ia meyakini ada manipulasi dalam sistem digital BPN yang memungkinkan praktik ilegal ini terjadi.
“Sertifikat ganda ini tidak mungkin muncul tanpa adanya manipulasi sistem digital. Tindakan ini jelas menghancurkan hak milik warga yang sah,” ujar Himran melalui keterangan tertulisnya.
Keterlibatan Mafia Tanah
Dalam orasinya, Himran memaparkan bahwa praktik ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Ia menilai ATR/BPN Jakarta Timur sengaja mengabaikan prosedur ketat yang tertuang dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.
Menurutnya, pihak kantor pertanahan tidak melakukan penelitian lapangan dan koordinasi yang transparan sebagaimana mestinya.
Himran bahkan menuding pengawasan internal di lembaga tersebut sengaja dilumpuhkan demi melayani kepentingan mafia tanah.
“Kami melihat pengawasan internal lumpuh total hanya untuk mengakomodasi kepentingan mafia tanah yang merugikan masyarakat,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Buka Posko Pengaduan Warga
Kekecewaan serupa datang dari orator aksi lainnya, Alkausar. Ia menyebut permasalahan ini bukan sekadar urusan administratif satu kantor saja, melainkan bukti adanya kelemahan sistemik yang berdampak buruk pada rakyat kecil.
Sebagai langkah konkret, LPMLK kini resmi membuka posko pengaduan untuk menampung seluruh laporan warga yang menjadi korban tumpang tindih lahan atau sertifikat ganda.
Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memproses masalah ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
“Kami membuka posko pengaduan karena ini menyangkut sistem yang merugikan rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai warga mendapatkan haknya kembali,” pungkas Alkausar.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

