MA Kuatkan Vonis 9 Tahun Kades Bajugan Kinerja Kasipidum Tolitoli Berbuah Hasil

Jurnalis: Adan
Kabar Baru, Tolitoli – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli sempat memvonis bebas Kepala Desa Bajugan yang terjerat perkara pencabulan anak di bawah umur, keputusan yang langsung memicu pro–kontra di masyarakat. Kasipidum dan tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahap kasasi, MA mengabulkan permohonan JPU dan menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa.
“Perjuangan ini panjang dan tidak mudah, tetapi kebenaran dan keadilan akhirnya menang,” ujar Kasipidum Kejari Tolitoli setelah menerima salinan putusan MA.
Terdakwa tak tinggal diam. Ia mengajukan peninjauan kembali (PK) dan membawa “novum” berupa saksi baru serta seorang ahli pidana yang berupaya menganulir pembuktian JPU. Dalam sidang PK, ahli tersebut menilai proses pembuktian jaksa tidak sah dan meminta majelis hakim membebaskan terpidana.
Tim JPU tetap kukuh. Mereka mematahkan seluruh argumen baru, menjelaskan bahwa penyidikan sah dan alat bukti valid sesuai KUHAP. Mahkamah Agung akhirnya menolak PK dan menguatkan hukuman 9 tahun penjara.
“Kami tidak gentar menghadapi perlawanan apa pun. Keadilan tak akan kalah oleh opini,” tegas Kasipidum.
Perkara ini membuktikan bahwa keteguhan penuntut umum, meskipun menghadapi tekanan keras dan upaya hukum berlapis, sanggup mengantar kebenaran hingga terjadi putusan inkrah yang menghukum pelaku sesuai perbuatannya.