Lulusan UGM dan Penerima LPDP, Ini Profil Dokter Elda yang Cibir Pasien BPJS hingga Viral

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Jakarta – Pihak RSUP Dr Sardjito mengambil langkah tegas terhadap dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Elda Putri Rahardini.
Manajemen rumah sakit resmi menonaktifkan Elda akibat melontarkan komentar bernada sinis dan nirempati kepada seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial Threads.
Kasus ini bermula ketika almarhum Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan pelayanannya di media sosial pada 22 Juli 2026.
Yurizal menuliskan pengalamannya yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.
Alih-alih mendapatkan simpati, Elda justru melayangkan balasan menohok yang menilai kondisi ekonomi serta kecerdasan pasien tersebut.
Sembilan hari pasca-unggahannya atau pada 31 Juli 2026, kondisi Yurizal memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Publik yang mengetahui peristiwa ini lantas meluapkan kemarahan atas minimnya empati para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat.
Rekam Jejak Akademik Elda Putri
Sosok Elda Putri Rahardini sebenarnya memiliki rekam jejak akademik yang sangat luar biasa. Ia merupakan lulusan Sarjana Kedokteran dan Profesi Dokter dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Elda juga tercatat sebagai penerima beasiswa bergengsi LPDP dan Monbukagakusho, sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan spesialis penyakit dalam di UGM sejak 2024.
Meski demikian, deretan prestasi akademik tersebut tidak serta-merta menjamin kepekaan emosional dan etika profesinya di ruang publik.
Menyadari dampaknya yang luas, Elda menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum dan masyarakat luas. Ia mengakui bahwa tindakannya sangat tidak pantas dan mencoreng sumpah profesinya.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan bahwa penonaktifan Elda bertujuan untuk pembinaan internal.
Pihak rumah sakit menghargai iktikad baik Elda yang telah meminta maaf, tetapi penegakan disiplin dan pendidikan bermartabat tetap harus berjalan.
Kemenkes Desak Sanksi Profesi
Kasus ini menyita perhatian Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. Politikus Partai Nasdem tersebut mengutuk keras perilaku oknum nakes yang dinilainya tidak beretika.
Irma meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil alih penanganan kasus ini dan tidak hanya berhenti pada permohonan maaf semata.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyayangkan masih adanya oknum tenaga medis yang tidak bijak bermedia sosial.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik nakes secara resmi melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
