LBH PB PMII Sebut Kasus DSI Kejahatan Keuangan Sistemik, OJK Gagal dan Harus Dievaluasi Total

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mengecam keras mencuatnya kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah merugikan lebih dari 15.000 korban dengan total kerugian sekitar Rp2,4 triliun.
Kasus ini dinilai bukan sekadar kejahatan korporasi, melainkan kejahatan keuangan sistemik yang tumbuh akibat lemahnya pengawasan negara di sektor jasa keuangan.
LBH PB PMII menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum dan moral. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam perizinan dan pengawasan sektor keuangan, pembiaran terhadap aktivitas DSI hingga menimbulkan korban massal merupakan bentuk kelalaian berat (gross negligence) yang bertentangan dengan mandat Undang-Undang OJK.
Kasus DSI memperpanjang daftar kegagalan pengawasan keuangan nasional setelah skandal besar seperti Jiwasraya dan Asabri. Pola kegagalan yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalan OJK bersifat struktural, sistemik, dan kronis, dengan dampak sosial-ekonomi yang terus ditanggung rakyat.
LBH PB PMII menegaskan bahwa keberadaan OJK saat ini justru menciptakan ilusi perlindungan dan rasa aman palsu bagi masyarakat. Ketika pengawasan tidak dijalankan secara efektif, negara secara tidak langsung membuka ruang bagi kejahatan keuangan untuk berkembang.
Atas dasar itu, LBH PB PMII mendesak DPR RI, khususnya Komisi XI, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap OJK, termasuk mempertimbangkan langkah politik dan konstitusional berupa pembubaran OJK akibat kegagalan berulang dalam menjalankan mandat undang-undang.
LBH PB PMII juga mendesak Kapolri RI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap kasus DSI, tidak berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pembiaran, jaringan kejahatan, atau keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
LBH PB PMII menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum, membawa persoalan ini ke Mabes Polri, serta menempuh seluruh langkah advokasi demi memastikan pemulihan hak dan keadilan bagi para korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan keuangan. Jika OJK gagal melindungi rakyat, maka DPR wajib bertindak dan aparat penegak hukum harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.” Pungkas Ilham Fariduz Zaman, Direktur LBH PB PMII.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

