Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kusnadi Bongkar Dugaan Peran Khofifah Indar Parawansa dalam Korupsi Hibah Jatim

Kabarbaru.com
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur 2 Periode (Doc.Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jawa Timur– Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengindikasikan bahwa kepala daerah Jawa Timur pada periode tersebut mengetahui dengan jelas alur pengurusan dana hibah.

Kusnadi yang diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 19 Juni 2025, menyampaikan bahwa tidak mungkin gubernur saat itu tidak mengetahui proses pencairan dana hibah. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujarnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Jasa Pembuatan Buku

Walau tidak secara gamblang menyebut nama, publik mengaitkan pernyataan tersebut dengan Khofifah Indar Parawansa yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024. Namun, Kusnadi enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah Khofifah akan ikut dipanggil dalam penyidikan KPK. “Oh saya tidak berharap apa-apa,” ucapnya singkat.

Sinyal keterlibatan kepala daerah dalam pengelolaan dana hibah menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini. Selama pemerintahan Khofifah, Kusnadi menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim dan terlibat langsung dalam dinamika kebijakan anggaran di provinsi tersebut.

Penyitaan Aset Rp 10 Miliar dan 21 Tersangka

KPK mengungkap bahwa mereka telah menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus ini. Lokasi penyitaan mencakup Probolinggo, Banyuwangi, dan dua bidang di Pasuruan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 10 miliar, meskipun sebelumnya tanah tersebut dibeli para tersangka dengan nilai Rp 8 miliar.

“Empat bidang tanah ini masih terdaftar atas nama pihak lain,” jelas Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Selain itu, penyidikan juga telah menjaring sebanyak 21 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima dana, dengan tiga di antaranya adalah pejabat negara aktif, dan satu lainnya adalah staf mereka. Sementara 17 tersangka lainnya adalah pihak pemberi suap, terdiri dari 15 orang swasta dan dua pejabat negara.

Modus: Proposal Fiktif dan Komitmen Fee

KPK sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 19 saksi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Polres Situbondo. Penyidik mendalami bagaimana proses pengajuan proposal hibah dilakukan, termasuk kemungkinan bahwa nama-nama penerima hanya digunakan sebagai formalitas tanpa peran aktif dalam kegiatan yang didanai.

Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri apakah penerima dana benar-benar melaksanakan proyek sesuai proposal atau hanya meminjamkan nama mereka, dengan imbalan menyerahkan komitmen fee kepada oknum yang terlibat.

Desakan Transparansi dan Pemanggilan Nama Besar

Meski belum ada penetapan status terhadap pejabat tertinggi di lingkup Pemprov Jatim kala itu, pernyataan Kusnadi membuka ruang spekulasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengeluaran anggaran.

KPK sendiri belum memberi sinyal apakah mantan Gubernur Khofifah akan dipanggil dalam waktu dekat. Namun, tekanan dari masyarakat sipil dan pemerhati anti-korupsi semakin besar agar semua pihak yang diduga mengetahui atau ikut serta dalam proses penyaluran hibah diperiksa secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap sistem penyaluran dana hibah yang selama ini digadang sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat. Di tengah proses hukum yang berjalan, harapan publik kini tertuju pada langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store